Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaNews3.050 PELAKU UMKM LOLOS PENGAJUAN BANPRES

3.050 PELAKU UMKM LOLOS PENGAJUAN BANPRES

KOMITE ANTIKORUPSI INDONESIA.COM
SEBANYAK 3.050 pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di Bangkalan berhasil lolos verifikasi berkas untuk menerima bantuan produktif usaha mikro atau Bantuan Presiden (Banpres). Sebelumnya, sebanyak 3.520 pelaku UMKM diajukan. Namun 470 lainnya tidak lolos.

Bantuan untuk pemulihan ekonomi wirausaha itu diusulkan pada 12 Agustus 2021 lalu. Setelah proses pendaftaran dinyatakan ditutup, pelaku UMKM yang mendaftar tinggal menunggu proses pencairan.

“Jika diterima, para UMKM nantinya akan mendapat bantuan BLT dengan besaran nominal Rp1,2 juta,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bangkalan, Iskandar Ahadiyat, Rabu (25/8/2021).

Akan tetapi, dari total 3.520 pelaku usaha yang diajukan, terdapat 470 berkas pengajuan pelaku UMKM yang dikembalikan. Alasannya, karena ditemukan kesalahan data, sehingga harus dikoreksi ulang. Sedangkan sisanya tidak bisa diperbaiki karena ada kesalahan, yakni NIK ganda dan mendapatkan bantuan lainya.

“Saat ini sudah pencairan melalui Bank BRI dan BNI,” katanya.

Soal banyaknya berkas yang dikembalikan, Yayat cukup menyayangkan, karena persyaratan untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM tidaklah sulit, cukup menyetor foto copy KTP, KK, foto usaha dan surat keterangan usaha dari kepala desa setempat.

“Ikut andil dalam pengawalan bantuan ini yaitu DPD KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA ( KAKI ) Kabupaten bangkalan menurut ketua DPD KAKI yaitu Muzammil S,pd akan terus mengawal adanya BANPRES ini sampai semuanya tuntas dan supaya betul betul tepat sasaran” Pungkasnya

“Saya harap yang belum bisa mendapatkan bantuan bisa bersabar, semoga nanti ada lagi,” pungkasnya.

(IBNUTOSIN)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments