BANGKALAN – Komite Anti Korupsi Indonseia – Diketahui Sidang Daki kasus penyelundupan 2.880.000 rokok bodong di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan telah berakhir. Majelis hakim memvonis dengan hukuman satu tahun penjara. Pasalnya vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Amar putusan terhadap warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, tersebut dibacakan oleh hakim ketua Anjar Purbo. Perempuan yang juga ketua PN Bangkalan itu didampingi Putu Wahyudi dan Satrio Budiono sebagai hakim anggota.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menilai Daki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, telah menyimpan dan memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana. ”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun.
Selain itu, bapak tiga anak tersebut juga dijatuhi denda Rp 3.853.440.000. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan dua bulan. Hakim juga menetapkan vonis hukuman dikurangi masa penangkapan dan penahanan. ”Memerintahkan terdakwa untuk tetap ada di tahanan.
Ernila juga menetapkan barang bukti dalam perkara itu dirampas untuk negara. Salah satunya berupa barang cukai kena tembakau dan senilai Rp 10 juta. Hakim juga membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu. ”Terdakwa memiliki waktu 10 hari pikir-pikir atau banding,” terang ketua Majelis di akhir persidangan,” Kamis 13 Juli 2023 bulan lalu.
Menyikapi soal kasus rokok ilegal yang menimpa Daki selaku supir pembawa barang tersebut, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur merasa ada kejanggalan akan proses hukum rokok ilegal dimaksud.
“Bagaimana tidak, seorang supir pembawa barang rokok ilegal yang tugasnya mengantarkan barang harus diadili dan ditahan oleh kejaksaan negeri Bangkalan. Sedangkan pemilik rokok ilegal sendiri tidak pernah ada pemanggilan untuk diperiksa kejaksaan dan diadili oleh pengadilan negeri Bangkalan.
Dari sini dinilai ada Kejanggalan soal penanganan kasusnya, lantaran pemilik rokok ilegal Taufikurrahman dan Kosim fasilitator disinyalir hanya duduk manis sambil ngerokok dirumahnya. Kalau seperti ini ceritanya diduga kuat Kejaksaan Negeri Bangkalan telah masuk angin segar untuk menutupi kasus ini,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 20 Agustus 2023.
Sekadar informasi, Daki hanya sebatas sopir truk yang mengangkut jutaan rokok bodong. Dia diminta Taufikurrahman yang kini berstatus DPO untuk mengantarkan satu truk rokok ilegal ke Jakarta. Penyelundupan barang kena cukai tersebut lalu digagalkan anggota Polres Bangkalan pada Selasa (4/4/2023) bulan lalu.
Usai pengungkapan itu, Polres Bangkalan menyerahkan perkara tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura di Pamekasan. Dalam perjalanannya, Daki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Bangkalan, kasus tersebut lalu disidangkan di PN Bangkalan.
Selain Taufikurrahman, KPPBC TMP C Madura juga menetapkan Kosim yang berperan sebagai fasilitator dalam DPO. Namun, sampai saat ini Taufikurrahman dan Kosim belum berhasil ditangkap kejaksaan negeri Bangkalan Madura Jawa Timur.
“Kasus ini akan kami pantau terus sampai tuntas Totalitas bersama TIMSUS KAKI, sehingga kedua DPO Taufikurrahman dan Kosim harus juga ditangkap dan jika sampai Batas Akhir Agustus 2023 belum ada Kejelasan. Maka Kajari, Kasipidsus dan Jpu bakal kami laporkan ke Komisi kejaksaan (Komjak) maupun Jamwas Kejaksaan Agung republik Indonesia,” Ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 19 Agustus 2023.
Penulis: Timhos