Minggu, September 8, 2024
BerandaUncategorizedAktivis KAKI Berhasil Bawa Kembali Mobdin Koperasi dan Usaha Mikro Bangkalan

Aktivis KAKI Berhasil Bawa Kembali Mobdin Koperasi dan Usaha Mikro Bangkalan

Bangkalan – Mobil Dinas koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Bangkalan yang pernah dinyatakan hilang dari kediaman kini sudah pulang kembali kedinasnya, Ahad (06/12/2020.

Ali Afandi SH , mantan kadis Koperasi dan Usaha mikro menyatakan mohon maaf seribu maaf kepada pemerintah Bangkalan khususnya kepada bapak bupati Bangkalan dan kepada pemangku kepala dinas Koperasi dan Usaha mikro saat ini .

Sekali lagi saya pribadi mohon maaf kepada pemerintah kabupaten Bangkalan bagian Administrasi dan Aset. Kami tidak ada niat menggelapkan mobil dinas dan terima kasih atas tegorannya dari polres Bangkalan .”Ucap Ali dikedimannya .

Fendi selaku penjemput mobil dinas Kijang Innova M.1066.GP merasa senang karena aset negara telah dikembalikan kedinas koperasi dan Usaha mikro.

Saya sangat senang dan Apresiasi kepada bapak Ali Afandi Karena telah mau mengembalikan mobil dinas dengan lapang dada dan sambutan mesra.”Tutur Fendi.

Foto Moh Hosen ketua KAKI & Mobdin koprasi dan usaha.

Ahadiyat Sebagai Kadis Koperasi dan Usaha mikro mengapresiasi atas kesadaran dan toleransi mantan kadis koperasi dan uasaha mikro (AA) dan juga kepada Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia kabupaten Bangkalan .

Sekali lagi kami Dinas Koperasi dan Usaha mikro mengucapkan terima kasih kepada Ketua KAKI (Komite Anti korupsi) DPD Kabupaten Bangkalan “Moh Hosen” maupun kepada pihak kepolisian yang telah membantu dalam penanganan sampai mobil kembali.”Ucap Ahadiyat.

Moh Hosen, bersyukur dan Apresiasi kepada polres Bangkalan yang telah membantu kinerjanya dalam pembenahan kewenangan tidak sesuai tupoksi.

Sebagai Aktivis sosial kontrol kinerja pemerintah, saya berharap kepada pejabat yang masih aktif untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan bagi pejabat yang pensiun harus paham dengan aturan tersebut.” Ungkap Moh Hosen. (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments