BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di Pulau Madura, Jawa Timur mengundang para pemilik rumah makan dan restoran untuk membahas optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa tarif Pajak Restoran paling tinggi 10% dari DPP. UU PDRD memberikan kewenangan setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif PB1 di wilayahnya.
“Ada tiga undang-undang yang perlu diketahui oleh pelaku usaha rumah makan dan restoran, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penerapan Pajak 10 Persen dan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Sistem Perekaman dan Monitoring Data Transaksi, yakni berupa tapping box di setiap rumah makan dan restoran.
“Perekaman dan Monitoring Data Transaksi ini berlaku bagi pengusaha rumah makan dan restoran yang wajib pajak, yakni yang penghasilannya di atas Rp150 ribu per hari. Adapun di Kabupaten Bangkalan jumlah rumah makan dan restoran sebanyak 267 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 50 rumah makan dan restoran yang terdata wajib pajak, sedangkan 217 lainnya tidak, karena memiliki penghasilan di bawah Rp150 ribu per hari.
“Arief Mulya Edie Pj Bupati Bangkalan, mengatakan bahwa pendapatan asli daerah sedang menjadi pembahasan bersama dengan DPRD dan institusi itu meminta pemkab untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dengan cara meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak.
“Pajak ini akan kembali pada negara, kemudian akan direalisasikan pada masyarakat dalam bentuk lain. Daerah sifatnya otonomi, maka wajib hukumnya memaksimalkan PAD untuk membangun daerahnya sendiri.
Jika tidak demikian, Menurut PJ Bupati Arief Mulya Edie, maka pemerintah daerah tidak akan mampu membangun daerahnya sendiri, karena tidak mungkin hanya mengandalkan dana transfer pusat. “Pajak rumah makan dan restoran itu, bukan lantas mengambil hak dari pengusaha, tetapi pajak 10 persen itu hanya dititipkan oleh pembeli untuk kemudian setorkan pada daerah,” pungkasnya.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung PJ Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie melakukan penegasan pada setiap Restoran/Rumah Makan di Kabupaten Bangkalan untuk taat bayar pajak 10% karena uang pajak tersebut diambilkan dari uang pengunjung bukan pemilik restoran/Rumah makan.
KAKI akan selalu berkoordinasi dengan PJ Bupati Bangkalan, Bapenda, Satpol PP penegak perda dan Kerjasaan Negeri Bangkalan selaku penegak hukum. Manakala ada Restoran/Rumah Makan tidak bayar pajak 10% maka Perkara dimaksud akan kami laporkan kepihak terkait supaya Restoran/Rumah Makan tersebut di Segel.
Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” Ungkap Aktivis KAKI,” Ahad 8 Oktober 2023.
Penulis: Netti Herawati, SE