JAKARTA- Bergulirnya tahapan pemilu 2024 sejumlah partai politik mulai mendaftarkan kadernya menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 ke KPU Kabupaten/Kota/Provinsi/KPU RI. Sejumlah nama pun menjadi kejutan dalam daftar yang dicalonkan.
Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 diketahui dibuka sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 besok.
Pencalonan dalam legislatif beranika ragam latar belakang, ada yang dari petani, supir, preman, Narapidana, pengusaha dan lain sebagainya. Namun tujuannya sama yakni sebagai wakil rakyat yang baik dan amanah dalam menjalankan tugas negara.
Untuk mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024, perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024.
- Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3.Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
“Menyikapi pemilu 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari harus netral dalam pemilihan legislatif maupun presiden demi terwujudnya Demokrasi politik jujur dan adil. Sehingga menjadikan pemimpin Pemerintah yang benar-benar memperjuangkan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 17 Agustus 1945,” Sabtu (13/05/2023).
Ketua KPU RI diminta untuk mengintruksikan jajarannya baik KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak tergiur manakala ada penawaran sejumlah uang besar dari oknum Bakal calon Legislatif maupun presiden. Karena Mony Politik dalam pemilu merupakan perbuatan curang yang pada akhirnya tidak menutup kemungkinan negara manajemen kerja pemerintahan akan suram.
Kami berharap Kepolisian kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu legislatif maupun presiden pada 2024 mendatang. Jika ketahuan ada Mony Politik dari salah satu Bakal calon legislatif maupun presiden bermain main dengan Divisi maupun komisioner KPU untuk segera di Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) siap berkolaborasi dengan masyarakat, kepolisian kejaksaan maupun komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan tahapan maupun pemilu berlangsung. Indonesia harus mencetak generasi pemimpin yang berintegritas berjiwa patriot menegakkan kebenaran dan keadilan demi tegaknya NKRI,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi