JAKARTA – Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Diketahui sebanyak 18 bupati/wali kota di Jawa Timur akan berakhir masa jabatannya dalam beberapa bulan ke depan.
Selanjutnya, belasan kabupaten/kota itu akan dipimpin Penjabat (Pj) hingga ada bupat/wali kota definitif hasil Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat membuka rapat kerja komisariat wilayah (Raker Komwil) IV ke 18 tahun 2023 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tahun 2023.
“Ini merupakan pengalaman baru bagi seluruh daerah yang dipimpin oleh PJ pada saat selesai masa periodesasinya, itu akan menjadi bahan yang serius,” Ujar Khofifah, Kamis (22/6/2023) bulan Lalu.
Adapun Bupati/Walikota Dimaksud antara lain; Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kabupaten Sampang, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Probolinggo.
Mereka akan secara bertahap habis masa jabatannya pada September hingga Desember 2023. Selanjutnya daerah-daerah itu akan dipimpin oleh Pj hingga ada kepala daerah definitif.
"Menyikapi PJ Bupati Bangkalan yang akan datang di bulan September 2023, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Berharap kepada Kementerian dalam negeri Republik Indonesia. Khususnya kepada yang terhormat bapak Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D untuk mengamanahkan PJ Bupati Bangkalan kepada Pejabat Putra Daerah.
Aktivis KAKI berharap kepada Kementerian dalam negeri Republik Indonesia untuk memberikan peluang kepada pejabat Bangkalan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan setelah Drs MOHNI MM Plt Bupati Bangkalan purna tugas di bulan September 2023.
Mengingat Kondisi pemerintah daerah kabupaten Bangkalan butuh sosok pemimpin yang paham betul dengan sistem kerja Kepemerintahan dan mampu beradaptasi dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan alasan, jika PJ Bupati Bangkalan diisi oleh pejabat diluar Bangkalan yang tidak paham tentang isi sebenarnya Kepemerintahan Kabupaten Bangkalan, tidak menutup kemungkinan sistem kerja pemerintah akan eror dan lambat sehingga tatanan birokrasi Bangkalan akan kocar-kacir.
Demi kepentingan pemerintah yang berdaulat adil dan makmur dalam mensejahterakan masyarakat Bangkalan. Maka Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa juga setuju Kemendagri mengamanahkan PJ Bupati Bangkalan kepada putra Daerah,” ungkap Aktivis KAKI,” Kamis 10 Juli 2023.
Penulis: Korlip Nasional