Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalAktivis KAKI: KPK Panggil Kajari dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan Soal SP3...

Aktivis KAKI: KPK Panggil Kajari dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan Soal SP3 Dugaan Kasus Korupsi PT Tanduk Majeng Madura Rp 15 Miliar

BANGKALAN – Komite Anti Korupsi Indonesia- Polemik perkara dugaan Korupsi PT Tanduk Majeng Madura di BUMD PT Sumber Daya Sejahtera dari tahun ke tahun tak kunjung selesai ada apa sebenarnya dengan penyidik pidsus Kejari Bangkalan. Sebelumnya dugaan Korupsi Rp 15 miliar yang dilakukan PT Tanduk Majeng Madura ini sudah dilaporkan oleh Ormas Gerbang timur dikomandoi M Amir Hamzah asal Desa Konang Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

“Diketahui dalam penanganan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi Rp 15 miliar melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dugaan korupsi itu dilakukan PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) setelah mendapatkan suntikan Rp 15 miliar dari T Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan, untuk investasi. karena ditemukan dugaan penggelapan anggaran, PT TMM pun diperkarakan dan dalam perjalanannya sudah naik ke penyidikan.

“Kasus Korupsi PT Tanduk Majeng Madura Rp 15 Miliar ini mbak siluman ular, kadang muncul kadang tenggelam dan muncul kembali. “Anehnya, mulai dari Organisasi Masyarakat Gerbang Timur sampai Pengacara kondang Kabupaten Bangkalan tidak mempan membedah dan mempenjarakan pelakunya yang diduga telah merugikan keuangan negara. Apakah dibelakang PT Tanduk Majeng Madura ada orang kuat dananya yang membiayai perkara tersebut supaya menjadi SP3 sehingga Kasus tersebut tumbang dengan sendirinya dan dianggap tidak ada persoalan lagi.

       Menanggapi Perkara Dugaan Kasus Korupsi PT Tanduk Majeng Madura sendiri Rp 15 Miliar yang tak kunjung jelas, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jatim mengharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Dr. Fahmi, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fahri untuk di Periksa.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi PT TMM senilai Rp 15 miliar yang sudah naik tahap penyidikan di tahun 2021, malah kembali ke penyelidikan. Diketahui, kerugian Rp 15 miliar itu merupakan uang penanaman modal atau dana investasi dari PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan ke PT TMM Dalam proposalnya, PT Tonduk Majeng menjaminkan tanah yang disebut sudah dibeli pihak PT Tonduk Majeng.

“Diberitakan sebelumnya, bahwa BUMD PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kembali melaporkan sejumlah badan usaha ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Salah satu yang dilaporkan PT Tandhuk Majeng yang diduga merugikan negara 15 miliar.

Pelaporan sejumlah badan usaha tersebut dilakukan karena perjanjian antara PT. Sumber Daya dengan sejumlah badan usaha itu tidak sesuai, sehingga diduga merugikan uang negara sebesar Rp. 23 miliar. Selain melaporkan badan usaha, Direktur BUMD PT Sumber Daya juga melaporkan salah satu staff BUMD insial R yang diduga merugikan negara 100 juta.

“Secara resmi pihak ketiga tanduk majeng yang dilaporkan kembali namun perusahaan lain yang terlibat kami juga laporkan. Kemudian ada juga perorangan yang hasil riset orang yang akrab disapa Rudi mengambil Dana BUMD sebesar Rp 100 juta,” ungkap Direktur BUMD PT Sumber Daya Bangkalan, Moch. Fauzan Jakfar, usai melapor di Kejaksaan Bangkalan, Kamis, (15/06/23) bulan lalu.

Disoal SP3 penanganan perkara dugaan Korupsi PT Tanduk Majeng Madura Rp 15 Miliar, Dr Fahmi, S.H., M.H Kepala Jaksa Bangkalan bungkam dan terlihat memblokir WhatsApp.

DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh

Kepada Yth

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Dr. Fahmi, S.H., M.H.

Di-
Kabupaten Bangkalan

Dengan Hormat
Sehubungan dengan adanya pemberitaan penanganan Perkara dugaan Korupsi PT Tanduk Majeng Madura Rp 15 Miliar di SP3. Kami Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menanyakan alasan SP3 dan bentuk dokumennya seperti Apa.

Demikian Pertanyaan kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya dalam menyelamatkan anggaran negara dihaturkan rasa hormat dan terimakasih.

Bangkalan 19 Agustus 2023
HORMAT KAMI
Ketua KAKI DPW Jatim
TTD
MOH HOSEN

Penulis: Korlip Nasional

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments