SURABAYA- Barisan Pemuda Bangkalan akhirnya melaporkan Moh. Ali Imron ke Polda Jawa Timur, Senin (28/12). Pelaporan tersebut menyangkut rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Madura Peduli Islam Bangkalan.
Ketua Barisan Pemuda Bangkalan Ahmad Annur mengatakan, dirinya melaporkan Moh. Ali Imron sebagai penanggung jawab aksi demontrasi yang menolak Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim. Menurutnya, rencana aksi itu justru bisa merusak kerukunan antara umat beragama di Madura.
“Aksi yang hendak dilakukan oleh Moh. Ali Imron itu mencederai orang Madura. Apalagi hal itu melanggar Pasal 28E UUD 1945, di mana setiap orang berhak memeluk agama apapun dan menjalankan ibadahnya,” kata Ahmad.
Di samping itu, kata Ahmad, di dalam UUD RI 1945, ada kebebasan bagi setiap orang untuk memeluk agama sesuai keyakinanya. Sehingga perbuatan Pemuda Madura Peduli Islam yang menolak Kapolda Jatim yang baru tersebut sangat tidak berdasar.
Ahmad menuturkan, apa yang hendak dilakukan oleh Moh. Ali Imron dan sejumlah orang itu patut diduga melanggar Pasal 4 huruf a Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis. Hal itu berpotensi merusak citra diri
masyarakat Madura.
Baca Juga : Pemerkosa Santri Putri, Aktivis Perempuan Bangkalan Ancam Turun Jalan Jika Polisi Belum Tangkap
“Ada potensi merusak citra diri masyarakat Madura yang multikultural dan juga merusak kerukunan antara umat beragama dengan memainkan isu Sara,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ahmad menilai gerakan yang dilakukan oleh Moh. Ali Imron bisa merusak citra diri aktivis Bangkalan. Apalagi mencatat Kabupaten Bangkalan sebagai tempat yang intoleran dan penggunaan alamat yang palsu. Dia meminta agar kelompok tersebut dapat diperiksa.
Ahmat meminta aparat kepolisian dapat segera melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Maka harus ditindak tegas jika terbukti ada perlakuan diskriminasi Ras dan atau Etnis terhadap Kapolda Jatim Irjen Pol Niko Afianta,” imbuhnya. (Red)