Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Debtcollector dan tugas pokonya biasanya bertugas mencari kendaraan dengan kredit bermasalah.
Sayangnya, masih kerap ditemui debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan di tempat umum.
Padahal seharusnya eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan lho.
Konsumen dan lembaga finance, sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Ada empat aturan yang harus disyaratkan lembaga finance kepada collector sebelum melaksanakan tugas,” ujar Muhammad Fajar Triananda sebagai Professional Collector sekaligus Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera, Minggu (11/7/2021).
“Pertama perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya,” katanya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, perusahaan pembiayaan harus memiliki Jaminan Fidusia.
Sebagai informasi, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, di mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Contohnya, jika kamu melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer sekaligus berhak atas BPKB kamu hingga kredit terlunasi.
“Kemudian yang ketiga harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2,” sebutnya.
“Lalu yang terakhir seorang collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI),” tutup Fajar
( MzL )