Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaNasionalBulog Bangkalan Tak Bisa Memberikan Keterangan Kualitas Beras Jelek

Bulog Bangkalan Tak Bisa Memberikan Keterangan Kualitas Beras Jelek

Aktivis KAKI Moh Hosen mengalami kesulitan untuk konfirmasi terkait keluhan realisasi beras bantuan beras PKH 15 kg yang dikeluhkan oleh para penerima.

Banyak warga di Kabupaten Bangkalan, mempersoalkan kualitas beras dari Bulog saat disalurkan ke penerima bantuan PKH.

Atas keluhan para penerima, Moh Hosen mencium ada pihak-pihak yang ingin bermain untuk mencari keuntungan di Bulog tersebut.

Beras Bulog tidak memenuhi syarat, para penerima dan penerima dipaksa untuk menerima kondisi beras bulog tersebut.

“Di Bangkalan sudah tersalurkan 30 kg sebanyak dua bulan. Mulai bulan agustus dan september 2020. Tapi beras yang diterima tidak sesuai dengan harapan,” kata Hosen.

Ketika Hosen hendak konfirmasi ke Gudang Bulog Bangkalan, petugas jaga gudang melarang untuk konfirmasi perihal beras bulog dengan kualitas jelek tersebut.

“Mohon maaf mas saya tidak bisa menjawab pertanyaan tentang kualitas beras bulog yang jelek,” kata Mansyur petugas yang berjaga di Gudang Bulog Bangkalan.

Mansur katakan, jika semua konfirmasi yang ada di Bulog Bangkalan harus seizin dari Pusat Bulog Pamekasan.

“Meskipun kepala Bulog Bangkalan itu tidak bisa memberikan keterangan perihal keluhan masyarakat. Harus izin dulu sama bulog pamekasan. Pernah kejadian pada waktu itu Bulog Bangkalan memberikan keterangan tetapi disalahkan oleh pimpinan Bulog Pamekasan,”

Sedangkan sampai berita ini ditulis, Kepala Bulog Bangkalan Hayu tidak dapat mengangkat telepon ketika dihubungi via telepon seluler.

Dari itu Moh Hosen sangat menyayangkan perihal sikap kebijaksaan dari Bulog Bangkalan tidak ada keterbukaan informasi publik.

“Bulog di Bangkalan sudah tidak mematuhi, UU keterbukaan informasi publik UU KIP No. 14 tahun 2008 dan juga terindikasi terjaring UU Tipikor No 20 tahun 2001 tentanng tindak pidana korupsi,” papar Hosen. (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments