Rabu, September 11, 2024
BerandaHukum & KriminalBunuh Diri Terjadi di Suramadu, Korban Tinggalkan Motor dan Surat Wasiat

Bunuh Diri Terjadi di Suramadu, Korban Tinggalkan Motor dan Surat Wasiat

Surabaya – Seorang pria diduga melakukan bunuh diri dengan meloncat dari Jembatan Suramadu. Indikasi bunuh diri itu ada sebuah motor yang ditinggalkan di bentang tengah jembatan dan ditemukan surat wasiat dari orang tersebut.

“Masih penyelidikan,” ujar Kaur Bin Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Wahyudiono kepada detikcom, Selasa (7/9/2021).

Dari informasi yang dihimpun, motor Honda BeAT itu diketahui tanpa pemilik, Senin (6/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Mesin motor berwarna hitam itu masih menyala. Selain itu, pemilik yang diduga bunuh diri itu juga meninggalkan helm berwarna biru dan juga sepatunya.

Pemilik motor juga meninggalkan tasnya di Jembatan Suramadu. Tas itu sendiri setelah dibuka berisi uang, dompet, bolpoin, kaca mata, STNK, rokok dan juga secarik kertas bertuliskan pesan. Surat itu berisi pesan terakhir, ungkapan hati dan permintaan maaf suami/ayah terhadap istri dan anak-anaknya.

Berikut isi pesan surat wasiatnya:

Buat Mama dan anak-anakku
Maafkan papa. Selama mendampingimu belum bisa buat mama bahagia
Terima kasih sudah memberikan anak-anak yang hebat
Jadilah ibu yang baik bagi anak-anak kita
Maaf papa tidak mengatakan mama istri yang baik
Papa juga bukan suami yang baik
Papa telah gagal jadi imam-mu
Papa bukan imam yang baik
Jangan sesali semuanya
Semua ini papa putuskan karena papa tidak pantas mendampingimu dan membesarkan anak-anak kita
(Rumah kita tak pantas untuk ku)
Papa juga merasakan sebagai seorang istri, mama tak total dalam melayaniku
Sebagaimana kewajiban seorang istri
Apapun salah menurut mama!
Papa tidak tahu mungkin selama berpuluh-puluh tahun kita hanya bersandiwara
Untuk anak-anak ku, maafkan papa (Ayah) ya sayang
Kalian harus jadi orang-orang hebat
Meski tanpa papa (Auyah) di tengah-tengah kalian
Selamat tinggal semuanya
MAAFKAN PAPA (AYAH)

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments