Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalDiduga FKDT Tawarkan SP3 Terkait Penanganan Penyalahgunaan BOP Covid-19 Tahun 2020, Pada...

Diduga FKDT Tawarkan SP3 Terkait Penanganan Penyalahgunaan BOP Covid-19 Tahun 2020, Pada Kejari Bangkalan

BANGKALAN- Kepala Madrasah Kabupaten Bangkalan diduga melakukan Penyelewengan bantuan operasional pendidikan (BOP) Covid-19 Tahun 2020.

Kucuran dana bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 2020 dari kemenag RI tiap lembaga pendidikan Rp10 juta, diakomodir oleh Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Kemenag Kabupaten Bangkalan. Pasalnya dana itu di peruntukkan untuk beli alat-alat covid ( Hedreyer, masker, drum dan lain sebagainya ).

Program bantuan ini bertujuan untuk menggalang dukungan dan partisipasi masyarakat untuk bersama menguatkan lembaga pendidikan Islam seperti pesantren dan madrasah agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan maksimal dalam penanggulangan Covid-19.

Namun diduga pembelanjaan BOP Covid-19 Tahun 2020 disalahgunakan oleh kepala sekolah lembaga pendidikan agama kabupaten Bangkalan yakni tidak sesuai peruntukan. Hal ini bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2001 Pasal 2 Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi,’ Selasa (25/01/2022).

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, menyayangkan prilaku Kepala Madrasah Diniyah Bangkalan jika desas desus korupsi penyelewengan itu benar adanya.

Pasalnya dugaan penyelewengan bantuan operasional Pendidikan (BOP Covid-19 2020 ini masih dalam proses penyidikan Hendrawan Kasipidsus kejaksaan negeri bangkalan dalam artian sudah memanggil pihak Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah.

Perihal ini tetap kami kawal Supaya penyalahgunaan wewenang tidak kerap dilakukan oleh oknum Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) maupun kepala Madrasah Diniyah Kabupaten Bangkalan yang bersangkutan.

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) disinyalir pembelanjaan alat covid-19 tidak sesuai peruntukan. Dalam artian disalahgunakan oknum Kepala Madrasah Diniyah, dengan istilah; Tak Ada Yang Tahu Kecuali Dilaporkan

KAKI harap Aparat Penegak Hukum serius tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Untuk didalami dengan benar dan jangan sampai ada Kolusi dan Nipotisme karena KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dilarang keras oleh negara.

Sebagaimana Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dan apabila sudah memenuhi unsur atau dua alat bukti namun tidak sampai pada Pengadilan Tipikor, berarti penegak hukum tersebut dinilai gagal dalam menegakkan hukum,” ungkap Hosen. (SA/Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments