Rabu, September 11, 2024
BerandaHukum & KriminalDiduga Oknum LSM Menjadi Bendahara Kelompok Tani Sekaligus Pengelola Proyek Lumbung Pangan...

Diduga Oknum LSM Menjadi Bendahara Kelompok Tani Sekaligus Pengelola Proyek Lumbung Pangan Asal Asalan

SUMENEP – Polemik terkait dengan Program pembangunan lumbung pangan yang di kelola oleh bapak idris sebagai bendahara kelompok tani Gapoktan tani makmur, dari desa kolo kolo, kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep.

Berdasarkan atas laporan warga diduga seperti asal asalan mengelola dua unit bangunan lumbung pangan yang berukuran kurang lebih 6,1/2 kali 17m dengan anggaran kurang lebih 1 miliar dari pemerintah pusat melalui dinas pertanian dari Sumenep APBN Tahun 2022.

Banyak yang jadi dugaan warga setempat dari pekerjaannya termasuk dari bahan bangunan yang di gunakan dengan secara jelasnya tidak mengikuti prosedur yang jadi ketentuan untuk kualitas ketahanan dari fisik bangunan.

Sehingga terjadi Masalah keretakan di bagian bangunan di karena kan menggunakan pasir lokal dan bukan pasir hitam yang biasa digunakan, dan juga terdapat dari bahan besi biasanya memakai ukuran Y,12, beliau memakai besi ukuran Y 10.

Menurut keterangan warga setempat sebagai narasumber yang tidak perlu disebut namanya namun siap jika dibutuhkan aparat penegak hukum sebagai saksi, Senin (10/10/2022).

Maka dari pihak media setelah menerima aduan dari warga tersebut secara langsung meninjau lokasi
Ternyata yang jadi dugaan warga setempat memang Jelas apa yang jadi pekerjaannya seperti asal asalan demi mendapatkan
Keuntungan.

Sedangkan dari hasil pekerjaannya Kurang begitu sempurna akibat tidak ada pengawas yang memantau kelapangan dari salah satu pihak pegawai Dari dinas terkait.

Maka dari pihak media untuk lebih lanjut mencoba untuk menanyakan hal itu pada pihak pengawas dari kepala dinas pertanian kangean bapak Haris Subhan beliau minta jangan sampai di terapkan pada pihak pimpinan pusat karena semua itu akan menyelesaikan persoalan-persoalan,” ungkapnya.

Juga dari pihak Bagian kepala bidang dinas pertanian yang terlibat sebagai pengawas tidak pernah tahu terkait dengan pekerjaan tersebut.

Maka semua persoalan
Terkait dengan pekerjaan tersebut dari pihak tim media akan terus mengambil langkah bersama dengan tim aliansi Untuk melaporkan kejadian Itu pada Tipikor agar segera di ambil tindakan tegas sesuai dengan bukti bukti yang ada.

Apa lagi beliau terlibat di lembaga suwadaya masyarakat yaitu LSM tidak memberi kinerja Kerja yang baik Mala lebih memilih mencari keuntungan dari hasil kerjanya begitulah,” pungkasnya, Senin (10/10/2022. (Redaksi)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments