Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalDinilai Melawan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal...

Dinilai Melawan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 17 UU No.30 Ta 2014 Oknum Pejabat KI Dilaporkan Pada Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bangkalan,Komite Anti Korupsi Indonesia.com – Laporan Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia terkait polemik perbincangan publik atas dugaan oknum pejabat penjilat proyek/Fee, dipastikan Kejaksaan Negeri Bangkalan patuh dengan undang-undang yang telah ditetapkan negara dan tidak takut Intervensi dari pihak tidak bertanggung jawab.

Pasalnya oknum pejabat tersebut bukan putra daerah kabupaten Bangkalan namun berasal dari Madura ujung timur yang sekian lama bersemayam di kabupaten Bangkalan.

Oknum pejabat tersebut rupanya telah dilaporkan kepihak kejaksaan negeri bangkalan karena diduga terlibat tindak pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) dan pasl 17 UU no.30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang, guna dilidik dan sidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan menjadi oknum pejabat Makelar proyek atau bentuk Fee.

Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri bangkalan yang begitu kilat menerima pengaduan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (26/05/2022).

Sebelumnya KAKI Melaporkan Salah Satu Oknum Pejabat Komisi Informasi inisial “MS” Terkait dugaan Keterlibatan Makelar Proyek dan penerima Fee dari berbagai Kontraktor.

Laporan diterima langsung oleh ARIFANI RIDWAN selaku Receptionist kejaksaan negeri bangkalan dengan nomor Laporan: LP/XVI/DPD/KAKI/BKL/VII/2021 (23/05/2022).

Hosen Aktivis KAKI meminta agar pihak kejaksaan negeri bangkalan segera memanggil oknum pejabat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan yang sudah diterima oleh pihak kejaksaan negeri bangkalan.

Rupanya banyak kalangan baik dari ormas maupun teman pergerakan banyak yang tidak suka atas perilaku yang dinilai Sok dan sombong dia sudah dilantik menjadi salah satu dari anggota Komisi Informasi.

Tugas komisi informasi (KI) sebenarnya tidak lain menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Namun fakta di lapangan malah menyalahgunakan tupoksi yaitu ikut campur dalam penanganan proyek anggaran APBD Kabupaten Bangkalan dari sekitar tahun 2018 sampai 2022.

Tembusan laporan :

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Jaksa Agung Republik Indonesia.
  3. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  4. DPP KAKI RI.
  5. Arsip.

Dimohon Kejaksaan Negeri Bangkalan secepatnya menindaklanjuti atas laporan dimaksud. Dengan istilah ” Tak Mungkin Ada Asap Tanpa Api”. Karena diyakini Kejaksaan Negeri Bangkalan merupakan pejabat profesional dalam melaksanakan tugas negara dan tidak perlu ada oper laporan kejenjang yang lebih tinggi,” Tegasnya.

Kepala Jaksa Negeri Bangkalan Chandra Saptaji respon positif atas laporan Aktivis Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) pada tanggal 23 Mei 2022.

Chandra Saptaji mengapresiasi dengan mengatakan: “Judul Beritanya Wow Banget” Ok kita tindak lanjut ya,” Ujar Chandra.

Lanjut Dedi Franky Kasi Intel (Kastel) pada Kejaksaan Negeri Bangkalan juga monitor atas laporan Aktivis Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan” Tandasnya (25/05/2022). (SH/RED)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments