Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanDisoal Prosesi dan Anggaran Pilkades 2021 Kabid DPMD Pemerintahan Desa Tidak Tahu

Disoal Prosesi dan Anggaran Pilkades 2021 Kabid DPMD Pemerintahan Desa Tidak Tahu

Bangkalan- Pilkades suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa.

Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena kalau dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Pada momen ini masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama enam tahun kedepan.”Uraian Hosen.”

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Bangkalan bahwa prosesi Pilkades 2021 kita masih menyusun perbubnya dan belum selesai. Jadi kalau bicara Pilkades kedepan belum bisa memastikan kalau kita bicara sekarang akhirnya nanti tidak satu suara karena belum ada evaluasi dari pak bupati.

Semua regulasi atas persetujuan pak bupati untuk perencanaan belum dapat kepastian tanggal hari H-nya Jumlah peserta Pilkades tahun 2021 sebanyak 120 desa diantaranya Sabian Arosbaya Konang dll.”Papar Radit.”

Erik Kasi pemerintahan Desa DPMD kabupaten Bangakalan menjelaskan Pilkades tahun 2021 masih menunggu penetapan Perbub hawatir ada perubahan peraturan bupati dan pasti berubah, kalau sebelumnya pakai perbub nomor 12 tahun 2017.”Jelas Erik.”

Disentil perihal Anggaran pilkades pria asal burneh ini menyatakan belum tahu masih menunggu perbub, saya disini baru dua bulan makanya tidak tahu perihal adanya penetapan dan anggaran Pilkades tahun 2021.

Kita disini masih baru jadi ditanya perihal prosesi Pilkades 2021 kami belum tahu pastinya. Terkait anggaran kita tidak tahu juga karena belum diformulakan oleh bpkad. Sementara komunikasi disini hanya regulasi perbub sampai saat ini kami belum megetahui. Rabu (18/11/2020).”Ucap Radit.’

Aktivis KAKI Bangkalan Moh Hosen akan pantau terus prosesi Pilkades serentak 120 Desa dikabupaten Bangkalan sampai tuntas totalitas. Mengingat Demokrasi ini harus berjalan dengan mulus, jujur, adil dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dikala pemilihan Pilkades berlangsung.”Ungkap Hosen.” (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments