Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalDPP LARM-GAK : Apresiasi Tim Saber Pungli Kabupaten LAMONGAN Berhasil OTT Oknum...

DPP LARM-GAK : Apresiasi Tim Saber Pungli Kabupaten LAMONGAN Berhasil OTT Oknum Lurah Tlogoanyar

LAMONGAN – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, mengapresiasi Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lamongan yang telah berhasil melakukan OTT (operasi tangkap tangan) oknum lurah tlogoanyar, Sabtu 3/9/2022.

Baihaki Akbar, juga meminta kepada tim gabungan yang melakukan OTT terhadap oknum lurah tlogoanyar untuk segera menahan oknum lurah tersebut, dan kami berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan sampai ada putusan inckrah dari pengadilan, ucap Baihaki Akbar.

Nazaruddin, Tim Saber Pungli Lamongan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti amplop berisikan uang Rp 5 juta dan kuitansi yang disobek Siwi (Lurah Tlogoanyar) saat pengerebekan Tim Saber Pungli.

Tim terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Lamongan. “Kami belum melakukan penahanan, hari ini dirapatkan dengan tim Saber Pungli dan sedang melakukan penyelidikan di Polres Lamongan,” kata Nazaruddin. Jumat (2/9/2022).

Nazaruddin mengatakan tim masih terus berkoordinasi dengan Saber Pungli dan hari ini masih mengklarifikasi 2 orang pihak pemerintah kelurahan.

“Belum ada penahanan, menanti rapat 3 instansi Saber Pungli untuk menentukan sanksi pidana atau sanksi administrasi kepada pelaku yang masih dalam penyelidikan,” jelas Nazaruddin.

Diketahui Tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2, tugas Satgas Saber Pungli memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personel satuan kerja dan sarana prasarana baik dalam kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah.

“Satgas tersebut bertujuan mencegah timbulnya pungli dan suap pada unit-unit pelayanan publik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” pungkasnya. (Hs-Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments