-BANGKALAN-Ketua DPD Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten Bangkalan, Moh Hosen mengarahkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bangkalan untuk lebih terbuka dan tranparan perihal anggaran covid-19 dan Dana Investasi Daerah (DID).Moh Hosen menilai, sejauh ini BPKAD dalam tranparansi dinilai tidak mau berterusterang bahkan tidak menjelaskan kepada publik. Bahkan terkesan lempar batu sembunyi anggaran dari pejabat BPKAD yang memberikan penjelasan.
“Kami minta BPKAD yang mengetahui seluk beluk anggaran keluar masuk untuk segera lebih tranparansi dan tidak tertutup. Jika tidak, Kami akan laporkan nanti, karena ini semua harus jelas. Apalagi, soal anggaran covid-19 itu harus jelas digunakan untuk apa saja,” papar Hosen, yang biasa dikenal akrab Panglima Bangkalan. Selain tidak transparan, ia menilai Pemkab Bangkalan belum memperlihatkan komitmen dalam penanganan COVID.”Itu di antaranya anggaran DID dari pusat, kami hanya menerima laporan anggarannya saja. Tapi peruntukkannya tak dijelaskan. Padahal, tujuannya untuk penanganan COVID. Jadi di sini tampak tidak tepat sasaran,” terangnya.
Diketahui sesuai data BPKAD Kabupaten Bangkalan pengalokasian Dana Covid-19 Rp 59.117.509.766 miliar. Realisasinya Rp 7.488.026.000 penyerapan (13%) pada bulan Juli 2020 .Dana BTT Rp 137.274.201.532 miliar per 14 Juli 2020 yang terealisasi Rp 36.023.251.593 miliar penyerapan (26%) persen.Sedangkan per tanggal 23 September, anggaran Rp 137.274.201.532 hanya terserap sebesar Rp 67.023.251.593 miliar atau (49%) persenSisa anggaran sekitar Rp 70.250.949.939 miliar.
Terpisah, Kepala Bidang Pembendaharaan dan Akuntansi BPKAD Bangkalan Yudianto Hidayat mengatakan, mekanisme penyerepan anggaran itu sesuai pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.Adapun Kucuran anggaran DID untuk pemulihan perekonomian imbas terdampak Covid-19 Kemenkeu melalui Pemprov Jatim pada bulan Juli 2020 Rp 14.905.745.000 miliar. “Yang paham kegunaan anggaran tersebut yaitu Kabid anggaran BPKAD (Wakik.red). Soal dana DID saya tidak terlalu paham,” ungkap Yudianto. Kata dia peruntukan lebih jelasnya dana tersebut saya tidak tahu semua tergantung OPD masing masing . “Hanya saja kalau dana Covid 19 lebih fokus kepada penanganan dan dana BTT lebih mengarah kepada bantuan masyarakat,” katanya.
Sedangkan ketika ditanya mengenai alokasi dana DID pada Kabid Anggaran BPKAD, Wakik juga menjelaskan tidak paham penggunaan dana tersebut.Untuk laporan DID sendiri, Wakik memaparkan jika dirinya yang melaporkan ke Provinsi Jatim dengan mikanisme dua tahap pencairan.”Kalau tidak salah pencairan pertama pada pertengahan bulan september 2020 untuk tahap kedua saya tidak tahu cair tidaknya mungkin sudah mencair karena saya belum kroscek,” jelas Wakik.
Serta kata Wakik ada tambahan Rp 12,5 miliar untuk dana DID itu, sehingga jika ditotal jadi Rp 27,4 miliar, tapi sayangnya kegunaan dana tersebut tidak di ketahui oleh dirinya.Kata dia alokasi Dana tersebut berada di Dinas Perdagangan bagian pemasaran. Rsud syamrabu Bangkalan. Dinas kessehatan dan Dinas sosial.”Peruntukannya tergantung OPD masing-masing. Lebih jelasnya langsung kepada Yudianto Hidayat Kabid akuntansi BPKAD Bangkalan,” ucap Wakik mengalihkan pembicaraan. Kamis (1/10/2020).
Sedang sebelumnya kata Mahmudi Ketua DPC Partai Hanura, Bangkalan mengatakan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) pertama terjadi pada bulan juni sebesar Rp 14,9 milyar dan pencairan kedua pada 28 Agustus sebesar Rp 12,5 Milyar dengan total Rp 27,4 milyar (30/09/2020).Kembali kata Moh Hosen, dari situ dirinya merasa ada kejanggalan dengan pernyataan kedua pejabat BPKAD yang tupoksinya sama sama menangani bagian anggaran tapi tidak tahu pengalokasiannya untuk apa.
Menurut pegiat Komite Anti korupsi Moh Hosen penjelasan kedua pejabat tersebut sepertinya ada hal yang di sembunyikan apakah itu ada pesanan atasan ataupun emang akal akalan mereka berdua.”Sepertinya ada main mata diantara kedua Kabid di BPKAD tersebut,” paparnya.
Kata Hosen, dikaji secara Analisis Yuridis UU Informasi Keterbukaan informasi publik telah melanggar ketentuan UU KIP NO 14 TA 2008 PASAL 51-52, yang bunyinya :Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Ketidak terbukaan pejabat Bpkad tersebut terindikasi terjaring Pasal 5 UU NO 20 TA 2001 Yang menangani tentang tindak pidana Korupsi jonto UU No 31 TA 1999 .Menurut Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) “Tandas Kaki Bangkalan” . (Red)