Makna Desa Produktif adalah desa yang mampu merencanakan, melaksanakan pembangunan kapasitas seluruh potensi SDM SDA nya untuk kehidupan masyarakat yang berkelanjutan, menghargai, melestarikan Kekayaan budaya yang ada, dan menciptakan peluang bisnis melalui pengembangan infrastruktur pedesaan, penerapan teknologi dan inovasi untuk pengembangan produk unggulan, membangun keterampilan/kompetensi, melalui sinergi komunitas/masyarakat, dunia usaha, akademisi dan pemerintah pusat/ daerah.
Program ini merupakan fasilitasi pembinaan kepada masyarakat desa/kelurahan melalui entitas BERBADAN HUKUM atau ditetapkan oleh institusi berwenang berbasis komunal/masyarakat seperti BUMDes, BUMDesma, Koperasi atau lembaga sejenis lainnya yang dapat digunakan untuk meningkatkan nilai tambah produk/jasa unggulan daerah sehingga dapat memberi kontribusi bagi peningkatan perekonomian dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Baca Juga : Kunjungan Kepala Staf Presiden ke Bangkalan, Moeldoko Puji Keberhasilan Pemkab Tangani Lonjakan Covid-19
Fasilitasi pembinaan tersebut dapat digunakan dalam bentuk kegiatan berupa pelatihan, penguatan peralatan produksi, penyedian bahan baku awal, penguatan pemasaran dan bentuk lainnya yang relevan.
Bidang Fokus fasilitasi pembinaan terdiri dari Agrobisnis Lumbung Desa : Pertanian Pangan, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pariwisata, Pengolahan Sampah, Industri Rumahan : Kerajinan dan Komoditi, Bidang Energi : Distributor Gas dan Penjualan BBM, Bidang Pengembangan TIK Wifi Desa Digital, Bidang Perniagaan : Pasar Desa dan Gerai Kulak’an