Rabu, September 11, 2024
BerandaPemerintahanFPI Deklarasikan Ormas Baru Front Persatuan Islam

FPI Deklarasikan Ormas Baru Front Persatuan Islam

JAKARTA- Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan logo untuk organisasi masyarakat (ormas) Front Persatuan Islam (FPI).

FPI yang baru ini merupakan ormas pengganti Front Pembela Islam. Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud M.D. mengeluarkan SKB bahwa organisasi yang kepanjangan Front Pembela Islam atau FPI dilarang.

“Sampai saat ini FPI belum ada logo resmi,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.

Mengenai logo FPI baru yang beredar di media sosial, Aziz memastikan itu bukan logo resmi ormas mereka.

Adapun bentuk logo yang beredar itu bergambar kepalan tangan dengan menggenggam timbangan disertai tulisan FPI.

Tersebarnya logo tersebut juga disertai dengan sebuah intruksi internal kepada para anggota Front Pembela Islam. Seperti misalnya melarang agar para anggotanya tidak menggunakan logo Front Pembela Islam dan fokus menuntut pengungkapan pembunuhan enam lascar mereka.

Baca Juga : Inilah 6 Alasan Terbaru Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI

Pengumunan pelarangan organisasi FPI atau dengan kata lain kini FPI dibubarkan itu sebelumnya disampaikan Mahfud M.D. di kantornya kemarin.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. (Sumber : Tempo.co)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments