Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalGerak Jatim Bersinergi Akan Adakan Gerakan Aksi Di Mapol Polda Jawa Timur...

Gerak Jatim Bersinergi Akan Adakan Gerakan Aksi Di Mapol Polda Jawa Timur Soal Berita dan Video Hoax

SURABAYA – Puluhan Aktivis Jatim buka bersama di salah satu Warung makan di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, Jumat 07 April 2023.

Tampak Hadir, Ketua Aktivis KAKI Moh Hosen, Aktivis lainnya Junaidi Hermawan, Zainal Abidin, dan puluhan aktivis serta awak media.

Pasalnya dalam acara bukber tersebut juga di bahas akan aksi yang akan digelar dalam waktu dekat untuk meminta Kapolri untuk memberikan atensi Kapolda Jatim dan jajaran agar segera memeriksa Sugeng Teguh Santoso yang diduga memberikan informasi palsu alias Hoax.

Secara serentak para korlap aksi sepakat untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas sekaligus menjaga keutuhan NKRI dari informasi hoax.

“Kami meminta Kapolda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat akan resahnya peredaran informasi hoax yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santoso”. Ucap Aktivis Jatim.

Sementara itu Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Jawa Timur (Gerak Jatim) bersenergi dengan para aktivis di Jawa timur maupun awak madia akan melakukan Aksi Solidaritas di Mapolda Jatim jika laporan yang sudah masuk di polres terkait tidak digubris.

Perlu diketahui bahwa negara Indonesia tercinta ini merupakan cinta damai bukan cinta ramai yang tidak mendasar dengan fakta yang ada. Maka dari itu kami Gerakan Aktivis Jawa Timur akan bergerak ke Mapolda Jawa timur sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa dan negara dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Kami berharap kepada pihak kepolisian Daerah Jawa timur untuk membeningkan persoalan yang keruh menjadi bersinar kembali. Karena berita dan Video Hoax akan menyesatkan khalayak masyarakat apalagi hanya demi kepentingan pribadi tanpa adanya kemanfaatan bersama.

Mari wujudkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945,” ungkap Aktivis KAKI, Jumat 7 April 2023.

Penulis : Ach Fachry

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments