Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNasionalGERBANG TIGA ingatkan aparat agar tindak kerumunan dan pelanggaran prokes.

GERBANG TIGA ingatkan aparat agar tindak kerumunan dan pelanggaran prokes.

Bangkalan- Pandemi covid 19 yang menerpa masyarakat di Kabupaten Bangkalan benar benar telah menyita perhatian dari banyak elemen masyarakat , beberapa persoalan menjadi perhatian serius dari elemen masyarakat adalah persoalan status zona merah, jumlah korban yang kian bertambah, kebijakan penanganan oleh pemerintah maupun penerapan disiplin protokol kesehatan .

Ketua LSM GERBANG TIGA secara khusus memperhatikan pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan yang diamanatkan oleh aturan pelaksanaan prokes .

Lebih khusus lagi dirinya mengulas tugas tugas penegakan disiplin protokol kesehatan yang diemban oleh TNI POLRI .

” Kami berharap aparat TNI POLRI menjalankan amanat instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 secara maksimal ” ujar Abdul Hadi ditengah kegiatan monitoring pelaksanaan Swab antigen dibeberapa kecamatan diKabupaten Bangkalan .

” Sebagai satuan penegak disiplin Prokes TNI POLRI melebur menjadi satu kesatuan gugus tugas Kabupaten ditingkat Kabupaten / kota, jadi operasi penegakan prokesnya adalah mengikuti standar protokol kesehatan yang salah satunya adalah melarang dan menindak terjadinya kerumunan yang sangat berpotensi menjadi media paling efektif penularan covid 19 ” Jelasnya .

” maka dari itu kami meminta kepada jajaran TNI POLRI agar memaksimalkan tugas tugas penegakan prokes tersebut dan melarang kegiatan kegiatan yang menimbulkan kerumunan ” ujarnya .

Dirinya juga menilai kegiatan penyekatan diakses Jembatan Suramadu yang selama ini dilaksanakan juga merupakan contoh kegiatan pelanggaran prokes karena telah terjadi kerumunan massa akibat adanya operasi swab tersebut , maka sudah selayaknya kegiatan tersebut dibubarkan.

” Jadi kami juga meminta kepada pemerintah kota Surabaya khususnya satuan gugus tugas agar membuat kebijakan solutif yang menggugah kesadaran masyarakatnya agar secara mandiri berinisiatif untuk melaksanakan swab antigen diwilayahnya masing masing dan pemerintah fasilitasi gratis , langkah disamping sebagai langkah efektif pencegahan penularan covid 19 juga ada peran serta masyarakat dalam upaya menekan angka covid 19 , Kebijakan ini tegah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bangkalan ” jelas ketua GERBANG TIGA.

Dirinya juga menyayangkan beberapa kejadian yang terjadi di kota Surabaya yang telah menjadi contoh tidak baik kepada masyarakat pertama adanya kegiatan kerumunan massa yg sangat besar di acara ulang tahun salah satu supporter bola dan kegiatan kerumunan massa lain yg beresiko sekali bagi keselamatan masyarakat serta tidak ada tindakan apapun dari aparat .

” Kami berharap aparat tegas melarang kerumunan dan menindak pelanggar prokes tersebut untuk menekan resiko penularan covid 19 , agar kerja penanganan penularan covid 19 lebih mudah dicegah .

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments