Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaHukum & KriminalHakim Takkan Terpengaruh Dengan Adanya Indikasi Berita Miring, KAKI : Hakim Takkan...

Hakim Takkan Terpengaruh Dengan Adanya Indikasi Berita Miring, KAKI : Hakim Takkan Main Hakim Sendiri

BANGKALAN – Beredar indikasi berita miring yang ingin mengelabui putusan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan soal adanya arisan online yang dikasuskan oleh seorang RENTENIR yang dirinya juga sebagai pelapor atau saksi di persidangan kedua.

Persidangan arisan online GET-40 Juta di Pengadilan Negeri Bangkalan antara warga Kamal dan Arosbaya lumayan menarik untuk disimak secara seksama. Pasalnya pihak pelapor mencari cari cara untuk mengelabuhi Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dengan membuat berita diluar arisan.

  "Dipersidangan, Saksi Siti Nurhasanah sempat Membahas Persoalan diluar arisan (Pinjaman Emas). Namun dibantah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan karena yang dipersoalkan Terkait arisan bukan hutang piutang.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) percaya dengan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan akan melakukan putusan sesuai fakta persidangan dan takkan main hakim sendiri. Apalagi sampai terpengaruh dengan adanya indikasi berita miring yang ingin mengelabui putusan Hakim pada nantinya.

   Fakta Dipersidangan Saksi Situ Nurhasanah Menyampaikan keterangan kepada Majelis Hakim tentang persoalan yang telah dilaporkan ke Mapolres Bangkalan. Sekita itu Hakim memberi peluang kepada terlapor Inayah untuk menanggapi pernyataan saksi Siti Nurhasanah.

 "Inayah Menyampaikan, bahwa apa yang nyatakan Sauadra Saksi semuanya tidak benar, bicara ikut arisan saya tidak pernah mengajak saudara saksi, dia sendiri yang mau ikut dalam arisan GET-40 Juta. Karena saya mengumumkan arisan melalui Facebook dan Story WhatsApp.

Soal utang piutang bahwa saya tidak pinjam emas melainkan Uang Sebesar 19 juta yang berbunga menjadi 48 juta, dan saya sudah ngansur lebih dari 20 juta, seperti itulah yang mulia, ungkap Inayah di persidangan,” Selasa (28/03/2023).

Seusai persidangan kedua selesai, Siti Nurhasanah dan suaminya Sempat minta Maaf kepada Keluarga INAYAH serta memintanya untuk main Kerumahnya,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments