Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalInspektur dan Sekretaris Inspektorat Surabaya Merasa Ketakutan Saat Didatangi Aktivis KAKI Jatim,...

Inspektur dan Sekretaris Inspektorat Surabaya Merasa Ketakutan Saat Didatangi Aktivis KAKI Jatim, Ada Apa

SURABAYA – Diketahui pada hari jum’at siang sekitar pukul 11:00 aktivis KAKI Moh Hosen yang juga merupakan ketua KAKI Komite Anti Korupsi Indonesia hendak berkoordinasi dan menanyakan terkait hasil audit keuangan yang mengalir ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya karena dinilai sangat janggal.

Maka dari itu kami mau bertemu baik dengan bapak inspektur atau sekretarisnya namun setelah kami mengenalkan diri etika buruk diperlihatkan oleh sekretaris inspektorat bernama Sudadi yakni memblokir nomer whatsapp, dimaksud berkoordinasi dan menanyakan soal hasil pengauditan anggaran negara sebagai berikut:

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh

Kepada Yth

Bapak Subadi Sekdis Inspektorat Surabaya

Di-
Surabaya

Dengan Hormat
Sehubungan dengan adanya Hasil Pengauditan Anggaran negara oleh Inspektorat Surabaya. Mohon Izin kami dari Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR menanyakan Salinan data hasil pengauditan Tahun 2020-2021-2022

Surabaya 18 Agustus 2023

                                      Hormat kami

Ketua KAKI DPW Jatim
TTD
MOH HOSEN

       Kedatangan Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ditakuti oleh Pejabat Inspektorat Surabaya khususnya Sekretaris dan Inspekturnya. Ini malah menimbulkan kecurigaan terhadap Inspektorat soal hasil pengauditan anggaran negara di tiap Organisasi Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Dalam artian buat apa takut dengan lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) jika tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara, diketahui bahwa salah satu tupoksi KAKI Menyoroti dan Menyurati Kebijaksalahan Pemerintah dan mengaudit anggaran negara.

Perilaku subadi sekretaris inspektorat Surabaya tersebut tidak mencerminkan sebagai pejabat yang baik dikala dikonfirmasi soal hasil pengauditan anggaran dinas malah dijawab dengan blokir nomer whatsapp.

Mengingat perintah dari walikota surabaya Eri Cahyadi yang secara terang terangan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pelayanan secara humanis sehingga langsung bisa bersentuhan dengan warga kota surabaya

Apa yang dilakukan ketua KAKI Provinsi Jawa Timur tersebut Moh Hosen tidak lain sebagai bentuk simpati terhadap keuangan negara, karena diketahui dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya saat disoal mengenai anggaran perawatan ruang terbuka Hijau belum menjelaskan secara detail terkait pengunaan anggaran yang diambil dari APBD Pemkot Surabaya.

“Menurut Moh Hosen, banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan terkait Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, mulai dari pekerja sapu jalan yang setiap bulan hanya mendapatkan jatah satu buah sapu saja dan selebihnya mereka harus membeli pakai uangnya sendiri dan reicruitment satgas yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diduga mencurigakan.

Bentuk transparansi dan penjelasan anggaran tersebut akan selalu kami monitor dan diawasi dari hulu sampai hilir. Karena keuangan negara harus digunakan sesuai peruntukan dan jelas kegunaan manfaatnya, serta tidak ditengarahi terindikasi ada temuan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Kami sebagai pengamat kinerja pejabat pemerintah menyayangkan seorang Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang terkenal tegas dan profesional dalam menjalankan Amanah mempunyai jajaran yang tidak tahu etika dan estetika sebagai abdi negara yang baik dan terindikasi sekelas inspektur maupun sekretaris tidak paham UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Ini samahalnya menurunkan harkat dan martabat pemerintah kota Surabaya yang tidak menghargai arahan orang nomor satu di Surabaya dan layaknya Inspektur dan Sekretaris Inspektorat Surabaya untuk di nonjobkan dari jabatannya. Manakala bukti bukti penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sudah cukup, Inspektorat dan DLH Surabaya segera kami laporkan kepihak berwenang, baik kepolisian kejaksaan dan komisi Pemberantasan Korupsi,” Ungkap Aktivis KAKI,” Jumat 18 Agustus 2023.

Penulis: Ahmad Afandi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments