Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanKabupaten Bangkalan Mendapatkan Kenaikan Jatah Pupuk di Tahun Ini

Kabupaten Bangkalan Mendapatkan Kenaikan Jatah Pupuk di Tahun Ini

BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mendapatkan kenaikan jatah pupuk yang sangat signifikan di tahun 2021. Kenaikan tersebut mencapai lebih dari 1.000 ton pupuk yang sudah tersalurkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Bangkalan Puguh Santoso, Kamis (14/1/2021). Menurut Puguh, berdasarkan hasil pendataan, ada kenaikan jatah yang signifikan sesuai dengan usulan. Sebelumnya di tahun 2020 Bangkalan mendapatkan jatah 19.100 ton. Sementara di tahun 2021 naik jadi 20.700 ton.

Baca Juga : Pemkab Bangkalan Mulai Perbaiki jalan Batokoceng yang Ambles Akibat Longsor

Padahal kata dia usulannya di tahun 2020 sekitar 30,000 ton dan hanya di setujui 19,100 ton. Sementara pada tahun 2021, ia bersyukur karena usulannya memang 20,700 ton. Demikian sudah disetujui pemerintah pusat.

“Alhamdulillah sesuai dengan usulan Pertanian Bangkalan disetujui 20,700 ton. Ini perlu diapresiasi perhatiannya pemerintah pusat bisa mengalokasikan pupuk sesuai usulan,” katanya.

Puguh menjelaskan bahwa surat perintah dari Kementerian Pertanian sudah diserahkan kepada distributor. Tinggal melaksanakan pendistribusian pupuk ke setiap kecamatan maupun desa.

“Maka dari saya tinggal nunggu laporan dari distributor terkait pengalokasian pupuk mulai dari tingkat kecamatan maupun desa,” ujarnya.

Dari itu Puguh mengimbau kepada masyarakat ataupun distributor agar pupuk ini bisa teralokasikan dengan maksimal tanpa adanya permainan harga. “Maka dengan demikian masyarakat ataupun stakeholder lainnya bisa langsung melaporkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya. (sh)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments