Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanKadis Sigap Tanggap, Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu .

Kadis Sigap Tanggap, Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu .

Bangkalan- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan. Merupakan teknologi informasi yang sangat pesat saat ini diharapkan memberikan dampak positif dalam berbagai bidang termasuk bidang penanaman modal (investasi).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan, Ainul Ghufron, S.Sos, MM
Yang kerap di panggil Pak Ainul mepaparkan dengan jelas tentang Juklak dan Juknis prosesi pelayanan Perizinan Kabupaten Bangkalan Waktu ada pengauditan Moh Hosen Ketua DPD KAKI Bangkalan (23/10/2020).

DPMPTSP sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, DPMPTSP diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim
investasi yan kondusif.

Sambung Ainul Ghufron
target kami tidak hanya untuk meningkatkan jumlah investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri, namun juga meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang prima sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993, antara lain: sederhana, jelas, aman, transparan, efisien, ekonomis, adil dan tepat waktu.

Kami harap manakala ada kendala keterkaitan dengan Dinas perizinan khususnya dilapangan, perlu di garis bawahi bahwa Dinas Perizinan bukan berdiri sendiri melainkan masih ada hubungan dengan birokrasi lain seperti Bapedda dan Satpol PP selaku penegak Perda.

Jika terdapat temuan yang mengganjal dan tidak sesuai harapan silahkan buat pengaduan, kantor Dinas perizinan DPMPTSP terbuka lebar untuk siapapun yang berkepentingan.”Ungkap Ainul Ghufron”. (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments