komiteantikorupsiindonesia.com|| Bangkalan, Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan berinisial RL (16) tidak kuasa menahan haru ketika menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dari Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) di Pendapa Agung, Selasa (17/8/2021).
RL bersama dua napi didatangkan ke pendapa untuk mewakili sebanyak 128 penghuni Rutan Kelas IIB Bangkalan. Dan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak itu dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI Ke-76.
“Saya divonis empat tahun penjara atas kasus narkotika. Alhamdulillah, saya dapat remisi dua bulan, saya bertekad kembali mendapatkannya tahun mendatang. Saya kapok terjerat narkoba,” aku RL kepada tim media.
Remisi diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dilakukan serentak secara virtual di seluruh UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Dalam laporannya, Ditjenpas Kemenkumham RI, Reyhard Silitonga mengatakan, sebanyak 131.393 orang mendapat remisi kesatu dan 2.491 orang diberikan remisi kedua atau langsung bebas.
Tujuan pemberian remisi adalah untuk narapidana dan anak berperan aktif di masyarakat setelah dibina di lembaga pemasyarakatan.
Dalam penyerahan remisi di Pendapa Agung Bangkalan, Bupati Ra Latif didampingi Kepala Rutan Bangkalan, Mufakhom; Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad; Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino; Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Mahfud Effendi; Kasdim 0829 Mayor Mahfud.
Juga Kasi Datun Kejari Bangkalan, Herman Hidayat; Wakil Bupati, Drs Mohni, dan Sekretaris Daerah, Ir Taufan ZS.
Bupati Ra Latif mengungkapkan, pemerintah memberikan penghargaan dan apresiasi kepada narapidana dan anak yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik yaitu berupa remisi yang akan diserahkan secara serentak.
“Pemberian remisi biasanya dilakukan di rutan, kami yang hadir ke sana namun tahun ini mereka secara perwakilan yang dihadirkan. Karena masa pandemi, tidak bisa semua warga binaan rutan dihadirkan,” ungkap Ra Latif.
Ia berharap, pengurangan masa hukuman bisa melecut semangat para napi untuk bersikap lebih baik lagi selama menjalani masa binaan. Sehingga mereka kembali mendapatkan remisi di tahun-tahun berikutnya.
“(Remisi) Adalah suatu rezeki. Mudah-mudahan ketika kelak telah selesai menjalani masa binaan, bisa menjadi lebih baik bagi keluarga, masyarakat, dan bangsam,” ujar Ra Latif.
Kepala Rutan Mufakhom menjelaskan, total warga binaannya sejumlah 281 orang dengan rincian 226 orang berstatus napi, termasuk empat anak, dan 55 orang lainnya adalah tahanan.
“Dari jumlah 266 napi yang berhak mendapatkan remisi ada 128 orang. Sedangkan sisanya, 98 napi tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substansial,” jelasnya.
“Mufakhom menambahkan, tak ada napi yang mendapatkan Remisi Umum kategori II atau RU II karena mayoritas melalui masa tahanan di bawah lima tahun telah mendapatkan asimilasi periode Januari-Agustus 2021”.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Napi dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
( red)