Rabu, September 11, 2024
BerandaNewsKAKI; Hati - hati dan waspadalah para pengguna aplikasi pembayaran online

KAKI; Hati – hati dan waspadalah para pengguna aplikasi pembayaran online

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Kian Maraknya Penipuan Berbagai macam cara via online yg dilakuan oleh Pihak yg tak bertanggung jawab akhir akhir ini bukan hal baru.

Seperti yg di alami oleh warga surabaya ber inisial zahra waktu dikonfirmasi oleh tim investigasi KAKI dikediamannya, Kamis 29-07-2021.

” Zahra salah satu korban penipuan bermodus Aplikasi Agen Pembayarn Online,Dia menceritakan sekitar seminggi yg lalu Korban menerima pembayaran yang bekerjasama dengan Salah satu Aplikasi yang sudah di Dwonload di internet Aplikasinya bernama ” click topay “

“Awalnya korban lancar lancar saja menerima/transaksi melayani pembayaran seperti Pulsa, Token Listrik, Pdam dan lain lain via Aplikasi tersebut, namun akhir akhir ini tidak sesuai dengan harapan konsumen,pasalnya pembayaran tagihan PDAM ternyata tidak dibayarkan oleh pihak Aplikasi tersebut sehingga konsumen mendapat Surat tagihan sekaligus surat teguran dari pihak Pdam yang berisi Tunggakan 3 bulan belum dibayarkan”.

padahal konsumen sbelum jatuh tempo sudah melakukan pembayarn via aplikasi tersebut bahkan ada Bukti/Struk Pembayarannya,
setelah mengetahui adanya tunggakan pembayaran konsumen tersebut mendatangi pihak agen untuk menanyakan pembayarannya.

setelah ditanyakan ke pihak aplikasi alasannya sedang ada gangguan sistem dan apa bila tidak bisa juga dalm 2×24 jam jawabnya akan mengembalikan semua uang pembayarn dan mau di transfer.

sampai saat ini blum juga ada penyelesaiannya hanya janji janji saja.untuk hal ini pihak agen merasa di rugikan oleh pihak aplikasi tersebut

“KAKI menambahakan, kepada seluruh instansi yg berwenang agar supaya betul2 melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan dari berbagai aspek, terutama divia online yg semkain maraknya dan menjamur saat ini”. imbuhnya

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments