Rabu, September 11, 2024
BerandaHukum & KriminalKAKI Laporkan Camat Modung Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

KAKI Laporkan Camat Modung Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

SURABAYA – Persoalan Pengangkatan PJ Desa Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan menuai Polemik kurang baik di mata Masyarakat dan tokoh ulama Bangkalan.

Pasalnya Masyarakat Desa Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan menginginkan pemimpin saat masa jabatan Kepala Desa selesai itu warga masyarakat setempat agar lebih mengetahui kondisi dan situasi desa.

Namun di desa Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan malah PJ Desa Suwaan diambilkan dari luar desa Suwaan yakni Teguh Wijaya yang merupakan pegawai ASN di Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga : Aktivis KAKI Dukung KPK Lakukan OTT Pada Pejabat Pelawan Hukum

Dalam pengangkatan PJ Desa Suwaan atas Nama Teguh Wijaya disinyalir camat Modung mendapatkan Sejumlah Uang sekitar Rp 200 juta dari oknun tidak bertanggung jawab dalam artian PJ tersebut dapat mengikuti peraturan camat Dedy Suherman.

Baca Juga : KAKI Ajukan Permohonan KPK Datang Ke Jatim dan Periksa Auditor BPK Wilayah Jawa Timur

Persoalan ini dikeluhkan kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang mana hal ini disampaikan kepada Saudara Moh Hosen yang merupakan Ketua DPD KAKI Kabupaten Bangkalan.

Akhirnya indikasi suap menyuap tersebut dilaporkan kepihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor : LP/I/KAKI/DPD/BKL/I/2023 untuk ditindaklanjuti dan jika memenuhi unsur pidana agar segera diberikan Sanksi Sebagaimana Peraturan Undang undang Tipikor.

Aktivis KAKI Meminta pihak kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan pemanggilan kepada Terlapor dan Saksi-saksi yang telah kami sebutkan di data dokumen laporan.

“Suap menyuap diduga kuat, lantaran pengajuan atas kesepakatan Masyarakat atasnama Supriyadi yang sudah sesuai prosedural, bahkan melibatkan Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron, para tokoh masyarakat, tokoh alim ulama seperti Ra Bir Ali KH Kowi Ra Kahfi namun tetap ditentang oleh camat Modung Dedy Suherman,” Pungkasnya, Senin (02/01/2023).

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments