Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanKAKI Sarankan Ketua KPU Surabaya/Provinsi Jatim Jurdil Pada Bacalon DPD RI SITI...

KAKI Sarankan Ketua KPU Surabaya/Provinsi Jatim Jurdil Pada Bacalon DPD RI SITI RAFIKA HARDHIANSARI

SURABAYA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

Namun dalam PERSYARATAN Verifikasi Administrasi KTP dan F1 bakal calon DPD Provinsi Jawa timur atas nama Siti Rafika diduga mengalami gangguan di internal komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya maupun KPU Provinsi Jawa Timur

Siti Rafika Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur menyayangkan dengan kinerja Divisi Teknis KPU Surabaya. Pengumpulan KTP 5000 lebih dan FI yang mendapatkan dukungan Valid dari 38 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur malah berkurang menjadi 4914 dengan alasan sebagain KTP dianggap tidak memenuhi Syarat (TMS) oleh Suprayitno Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Surabaya.

Sesuai Arahan Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Insan Qoriawan Jika ada KTP dan F1 lengkap, lalu typo penulisan maka adalah MS atau Memenuhi Syarat

Namun Divisi Teknis KPU Surabaya saklek tidak mau melihat data permohonan klarifikasi yang typo dari Mbak Rafika dan Tim beserta KTP dan F1 yang jelas lengkap sudah di Upload ke SILON Sistem Informasi Pencalonan DPD RI

Padahal KPU Kabupaten Kota yang lain jika ada F1 dan KTP lengkap hanya karena typo penulisan maka di MS kan.

Diharap Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam netral, jujur dan adil dalam melaksanakan Tugas di Komisi Pemilihan Umum. Apalagi dokumen data dari Siti Rafika Bacalaon DPD RI secara Administrasi KTP dan F1 nya sudah lengkap di SILON, mohon bisa di update kembali agar Demokrasi Politik di Indonesia tidak tercederai dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung Rafika menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa timur demi Kemaslahatan bangsa dan negara tidak lain tujuannya membangun desa Menata kota dalam mensejahterakan rakyat Indonesia.

Dukungan luar biasa dari masyarakat 38 Kota/kabupaten diwilayah Jatim membuat dirinya semangat untuk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa timur,” terang Aktivis KAKI.

Disoal Rekapitulasi verifikasi administrasi Persyaratan data dokumen KTP dan F1 yang dianggap tidak Memenuhi Syarat (TMS), Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya Menyampaikan:

Tanpa mengurangi rasa hormat mohon bisa dikoordinasikan dengan KPU propinsi dan koordinasi langsung dengan divisi teknis KPU surabaya.

Saya juga sangat menghormati upaya mbakyu Rafika.
Tapi memang sejak awal yang menangani verifikasi administrasi adalah divisi teknis, maka sepenuhnya leading sektor vermin ada di divisi teknis,” tuturnya, Jumat 24 MARET 2023.

Sebelumnya KAKI sampaikan salam kepada Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya;

KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH JAWA TIMUR

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh.

MARHABAN YA RAMADHAN

Kepada Yth
Ketua KPU NUR SYAMSI

Di-
KPU SURABAYA

Dengan Hormat
SALAM Silaturahmi dan Salam Kenal Dari Kami Moh Hosen Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Timur.

Kami sebagai Lembaga penyambung aspirasi masyarakat di wilayah Jawa timur Khususnya dan Umumnya di Indonesia.

“Langkah Kami lebih Mengedepankan Etika dan Estetika dalam mempererat jalinan persaudaraan dengan masyarakat maupun Pejabat Negara.

Namun izin sebelumnya menyampaikan, Bahwa Kami merupakan Supertim dari Siti Rafika Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa timur.

Atas perhatian, pengertian dan persaudaraannya, kami haturkan rasa hormat dan terimakasih.

SURABAYA, JUMAT 24 MARET 2023

HORMAT KAMI

   TTD

MOH HOSEN

Sampai berita dinaikkan , Ketua KPU Provinsi Jatim Choirul Anam, tidak ada tanggapan.

Penulis : Redaksi

KPK RI

KPU RI

DKPP RI

Menkopolhukam RI

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments