Rabu, September 11, 2024
BerandaKesehatanKAKI Sarankan Pemerintah dan Rakyat Patuhi Inpres Nomor 6 Tahun 2020

KAKI Sarankan Pemerintah dan Rakyat Patuhi Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Indonesia- Kesah keluh dialami rakyat republik Indonesia di masa Pandemi Covid 19 lantas bagaimana solusinya.

Nama Covid-19 merujuk pada singkatan dari “coronavirus disease 2019″ atau penyakit yang disebabkan oleh virus Corona pada 2019.

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

Baca Juga : Kerumunan Ribuan Massa Aksi, Di Masa Pandemi Covid-19, Bisakah Kapolres Di Copot.?

Baca Juga : Dugaan Main Mata Soal Transparansi Anggaran Corona Plus DID Bangkalan Lempar Batu Sembunyi Tangan .

Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Pandemi Covid-19 membawa dampak signifikan pada berbagai sektor terutama di bidang kesehatan, ekonomi, dan kehidupan sosial bermasyarakat. Tanggapan dan solusi strategis merupakan langkah urgent untuk menghindari dampak yang lebih signifikan.

Kebijakan pada skala nasional dan daerah yang komprehensif dan solid merupakan kunci dari solusi strategis yang efektif dan efisien pada masa krisis pandemi di Indonesia saat ini.

Diharapkan pemerintah pusat dapat membantu pemerintah Daerah dalam memetakan persoalan-persoalan di daerah. Sebab daerah menjadi tulang punggung pembangunan nasional.

Pandangan KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) solusinya patuhi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tanggal 4 Agustus 2020,”Pungkasnya.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments