Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaHukum & KriminalKAKI Soal Pungli Dana Pencairan PIP, Kabid SMP: Itu Pelanggar Aturan dan...

KAKI Soal Pungli Dana Pencairan PIP, Kabid SMP: Itu Pelanggar Aturan dan Perbuatan Salah

BANGKALAN – Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Diduga di SMP N 01 Blega terdapat Polemik kurang baik dalam pencarian dana Program Indonesia Pintar (PIP). Modusnya setelah dana PIP dicairkan oleh Wali Murid pihak sekolah menunggunya dan meminta bagian dari pencairan tersebut.

Ketika teman media investigasi mendatangi Kepada Kepala sekolah Mendalami dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kabupaten Bangkalan, sesuai Aduan walimurid yang tidak mau disebutkan namanya, dengan catatan kelas 7 Mendapatkan dana Rp.375.000,dan dipotong oleh sekolah Ro.75,000.

Buku Tabungan Program Indonseia Pintar (PIP) Aspirasi Komisi X DPR RI Kabupaten Bangkalan

Untuk kelas 9 mendapat dana bantuan Rp.750,000 dan dipotong oleh sekolah Rp 250 pencairan dana PIP kelas 7 dilakukan pada hari Senin (09/01/2023).

“Sedangkan kelas 09 sekitar 2 minggu yang lalu, menurut nara sumber wali murid dari kelas 7 pemotongan ini tidak terjadi didlm lingkungan sekolah atau bank, oleh penanggung jawab pencairan dana pip.

“Menurut nara sumber, didepan Bank BRI ada 2 guru yang menunggu siswa/siswa yang sedang melakukan pencairan. Setelah murid keluar dari bank, guru memanggil murid untuk menyerahkan potongan sebesar 75rb.

Sedangkan menurut nara sumber yang tidak mau disebut namanya. kalau kelas 9. wali murid/murid mengantarkan uang 250 kepihak sekolah stelah. dana cair.

Paska Persoalan pungutan liar Dana PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMP N 01 Blega (Heri Suharto) diketahui Heru Ali Wardhana Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan ia Kaget ketakutan dan menyampaikan;

Adanya Pungli tersebut pasti Dilakukan oleh oknum kepala sekolah, karena peraturan Kemendikbud tidak seperti itu, ini merupakan sebuah Kesalahan. Di kami tidak ada perintah seperti itu karena itu sebuah pelanggaran.

Apalagi sekarang peraturan Soal Program Indonesia Pintar (PIP) dari 2022 akhir sampai 2023 pihak sekolah dilarang ikut campur mencairkan apalagi sampai ada potongan seperti itu.

Persoalan ini akan kami klarifikasi kepada bapak Heri Suharto selaku kepala Sekolah SMP N 01 Blega. Dan akan kami laporkan kepimpinan Kami yakni Kadispendik Bambang Mustika Setiawan,” pungkasnya, Selasa (10/01/2023).

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Berharap Aparat penegak hukum harus menindak oknum kepala sekolah SMP N 01 Blega, karena hal ini merupakan perbuatan buruk bagi pendidik ilmu pengetahuan terutama bagi anak bangsa dan negara.

Dalam artian Secara tidak langsung kepala sekolah SMPN 01 Blega telah mengajarkan persoalan tidak benar terhadap anak didiknya. Dan Tidak menutup Kemungkinan jika kelak anak didiknya menjadi seorang pejabat negara akan menjadi sang koruptor.

Kami berharap Aparat penegak hukum yang berwenang melakukan tindakan pencegahan terhadap oknum kepala sekolah tersebut agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang lain,” ungkap Aktivis KAKI.

Disisi lain Heri Suharto Kepala Sekolah SMP N 1 Blega Bangkalan Saat ditemui Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan; sebelumnya ada anggota DPR RI Komisi X menawarkan program tersebut dengan syarat ada potongan.

Soal pungutan liar pencairan dana Bantuan PIP Tersebut merupakan Dana Aspirasi Salah Satu Oknum Komisi X DPR RI Bangkalan

Namun Dewan tersebut namanya siapa saya tidak paham mas, itu ada guru yang paham dengan persoalan tersebut. Kalau saya hanya mencairkan dan membagi Fee untuk Komisi X DPR RI tersebut.

Adapun PIP Aspirasi yang di sekolah SMPN 1 Blega Bangkalan sekitar 70 Siswa namun hanya 60 siswa yang dapat dicairkan kerena yang 10 tidak bisa dicairkan karena tidak ada buku tabungan potongan sesuai dengan apa yang diberitakan.

“Untuk setoran potongan itu wajib, karena kalau tidak setor, saya dilema oleh DPR RI Tersebut. Dalam artian Cair tidak cair Dana PIP Aspirasi setoran tersebut harus ada, jadi saya merasa bingung kalau tidak melakukannya.

Saya hanyalah seorang guru tidak punya kekuatan sedang dia Anggota DPR RI saya gak bakalan menang.

Untuk masalah Pemotongan 30% itu benar adanya dan saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut di tahun 2023 ini, namun masalahnya saya harus mengikuti kemauan oknum Anggota Komisi X DPR RI tersebut kalau tidak bahaya bagi saya.

Hari ini saya mau setor uang potongan kepada oknum Anggota Komisi X DPR RI tersebut. Dan minta tolong persoalan ini jangan beritakan apalagi dilaporkan karena saya takut,” ungkapnya pada Aktivis KAKI, Selasa (10/10/2023) malam.

Penulis : Redaksi

#Kepolisian Republik Indonesia

#Kejaksaan Agung Republik Indonesia

#Komisi Pemberantasan Korupsi

#Kemendikbud Republik Indonesia

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments