Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNewsKawanan Debt Collector Berulah Lagi, Rampas Motor Di Jalan Kenjeran Surabaya.

Kawanan Debt Collector Berulah Lagi, Rampas Motor Di Jalan Kenjeran Surabaya.

Bangkalan, Di masa sulit seperti sekarang ini dan masih suasana PPKM ada saja perlakuan lembaga keuangan/leasing yang bertindak semaunya terhadap beberapa nasabahnya. Sehingga pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan dalam menyikapi pandemi covid 19. Seperti halnya peraturan POJK no 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi yang terdampak penyebaran virus corona 19.
Juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengultimatum kepada Debt Collector agar tidak menarik kendaraan selama covid 19.
Selain itu juga ditegaskan dalam peraturan Kapolri no 8 Tahun 2011 yang menyatakan ‘ Satu – satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian ‘ . Beberapa hal tersebut seharusnya betul – betul diperhatikan oleh pihak kreditur selaku lembaga keuangan yang menerima fidusia.
Namun kenyataan yang terjadi di lapangan kawanan Debt Collector yang mengaku dari FIF telah melakukan penarikan /perampasan terhadap salah satu pengemudi motor atas kendaraan roda dua Honda Vario L 4098 NY di jalan Kenjeran Surabaya ( Sabtu 4/9/2021)
Kronologinya berawal dari penjelasan salah seorang pengemudi motor (IP) selaku korban warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah bersama 4 orang teman perempuannya yang hendak berbelanja seragam ke Bawean Surabaya. Sesampainya di jalan Kenjeran Surabaya tiba – tiba dihadang oleh beberapa orang bermotor. Mereka mengaku dari FIF Bangkalan dan salah satunya bernama Iwan. Sempat terjadi percekcokan waktu itu dan Iwan menjelaskan bahwa motor yang dipakainya ada masalah dengan FIF. Tidak basa basi Iwan dan kawannya menggiring IP ke kantornya yang tidak jauh dari kejadian. Saat di kantor IP dimintai KTP dan STNK untuk mengisi beberapa formulir. Ketika IP hendak menelpon suaminya Iwan langsung merampas HP IP dan dipegangnya. Sementara itu salah satu dari teman Iwan berpura – pura pinjam kunci motor (yang dikendarai IP)) yang dipegang oleh teman IP dengan alasan mau ngecek nomor mesin kendaraannya. IP hanya pasrah dan mengikuti apa yang mereka lakukan. Dirinya takut karena dia merasa perempuan semua.
” Karena kami semua perempuan dan merasa takut maka saya ikuti saja yang mereka lakukan terhadap saya ” ungkap IP masih dengan rasa ketakutan setelah dikonfirmasi oleh Awak Media (Minggu, 5/9/2021) Lanjut IP menjelaskan, setelah 2 lembar surat yang sudah diterima dan ditandatanganinya IP berharap agar motornya tidak ditahan karena merasa sudah ada surat jalannya. ” Yang satu lembar dikasikan ke Risky (atas nama peminjam) dan satu lagi untuk surat jalan takutnya ada apa – apa di perjalanan, katanya mas ” jelas IP. Tetapi alangkah kagetnya IP setelah keluar dari kantor ternyata motornya sudah tidak ada lagi dibawa oleh teman Iwan.
Dengan rasa jengkel dan kecewa IP meninggalkan kantor FIF tersebut sambil menunggu jemputan saudaranya yang dari Dumajah, IP menutup ceritanya dengan rasa kesal.
Setelah dikonfirmasi ke pihak FIF Bangkalan Junaidi selaku Section Head menjelaskan, ” Memang pengambilan pinjaman dilakukan di Bangkalan, terkait penarikan unit motor yang dimaksud saya tidak tahu. Dan FIF Bangkalan tidak ada kerjasama dengan pihak Debt Collector, yang ada disini hanya team penagihan “
Junaidi menyarankan untuk lebih jelasnya agar mendatangi FIF yang ada di Surabaya, imbuhnya.
Namun menurut Mahmudi selaku Supervisor FIF Bangkalan memaparkan, bahwa menurut dalam peraturan yang ada bilamana tunggakan sudah melampaui 3 bulan maka memang seharusnya unit harus ditarik.
Ditanya soal kerjasama dengan jasa penarikan (Debt Collector) Mahmudi menjelaskan ” Kami pihak FIF memang sudah ada kerjasama dengan Debt Collector tapi secara tehnik tidak dilakukan di jalan, mereka melakukannya di kantor FIF terdekat “
Setelah diminta nota kesepahaman (MOU) dengan pihak Debt Cillector serta ketentuan kebijakan pembayaran soal motor yang ditarik, Mahmudi melimpahkan semuanya kepada Pak Junaidi, pungkasnya.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments