Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaNewsKecamatan Tanah Merah Bangkalan Melakukan Acak Test Swab ANTIGEN di Sejumlah Sekolah...

Kecamatan Tanah Merah Bangkalan Melakukan Acak Test Swab ANTIGEN di Sejumlah Sekolah Saat PTM

Bangkalan – Untuk mencegah kluster Covid-19 di saat PTM UPTD SMP Negeri 1 Tanah Merah kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan mengadakan Swab Antigen untuk para siswa siswinya . Sabtu ( 02/10/2021 ).

kegiatan tersebut disambut baik oleh kepala sekolah Bapak Sudarsono Serta Anak didiknya. Tidak hanya itu, selain Sosialisasi Tim Satgas covid 19 kecamatan Tanah Merah, juga Melakukan Test Swab Antigen secara Acak Terhadap Siswa-siswi Sebanyak 13 Orang.

Sebanyak 13 siswa siswi sebagai pewakilan dari sekolah telah dilakukan Swab Antigen dan hasilnya menunjukkan negatif, hal ini nyatakan langsung oleh Kepala Puskesmas Tanah Merah ibu ANITA, S sp .

Sebelum melakukan Swab kepada siswa siswi kepala KORWIL Pendidikan dan Kepala PUSKESMAS Tanah Merah memberikan penyuluhan juga pemahaman kepada siswa siswi , bahwa Swab Antigen tidak menakutkan dan jangan perlu di takuti, dan apabila sudah di nyatakan 100% negatif maka pembelajaran di laksanakan srcara normal, ujarnya

Sebagian besar siswa siswi UPTD SMP negeri 1 Tanah Merah berharap ingin belajar seperti sedia kala dan rindu berkumpul bermain bersama-sama setelah sekian lama sejak adanya Pandemi ujarnya setengah berharap .

Salah satu siswa UPTD Sekolah menengah pertama negeri 1 Tanah Merah Mengatakan “Rasanya tidak sakit dan semoga setalah dilakukan Swab Antigen Ini, Pembelajaran Tatap muka (PTM) Segera masuk 100% Seperti Sediakala,” Tandasnya M. Fikri Hasan.

Tim satgas covid 19 yang ikut Hadir diantaranya, kepala Kordinator Wilayah SDN kecamatan Tanah Merah Bapak Lutfi, Kapolsek Tanah Merah AKP Djanu f. S.H, Kepala Puskesmas kecamatan Tanah Merah Ibu Anita S,s,t Danramil 0829 Kecamatan Tanah Merah Kapten kap Handri Cahyo, perwakilan Dari Batalyon Raider Kodam 500 Surabaya, Praka Manto serta beberapa Anggota Polsek dan Koramil 0829 Tanah Merah juga perwakilan Sat Pol PP Tanah Merah Bpk. Supriyanto.

Sementara itu melalui perwakilannya Bpk. Supriyanto Bapak Camat Tanah Merah behalangan tidak bisa hadir di acara tersebut dan mohon maaf kepada awak media karena posisi masih ada di Blitar dan berharap proses belajar mengajar segera normal seperti sedia kala, pungkasnya.

(Red/Mustamik/muhlis)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments