Selasa, September 10, 2024
BerandaHukum & KriminalKeluarga Menutut Tanggung Jawab Pihak Pemdes Wonorejo Soal Pembuatan Surat Hibah Tanpa...

Keluarga Menutut Tanggung Jawab Pihak Pemdes Wonorejo Soal Pembuatan Surat Hibah Tanpa Melibatkan Ahli Waris

LAMONGAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Wonorejo, kecamatan Sambeng, kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Disinyalir telah menyalahgunakan kewenangannya atas Pembuatan surat hibah yang dirasa tidak prosedural tanpa melibatkan atau mengetahui hak waris, dan kini keluarga yang terkait menuntut tanggung jawab oleh pihak Desa.

Pasalnya, dalam pembuatan surat hibah atau kesepakatan waris tersebut, tidak melibatkan langsung kedua saudara inisial (KS) dan (SW) dengan status anak yang memiliki hak waris yang shah atas tanah tersebut, yang seharusnya dilibatkan untuk tandatangan kesepakatan atau saksi dan mirisnya lagi, oknum Kepala Desa serta perangkat Desa setempat, terkesan berpihak dan berani mengambil keputusan yang diduga telah melanggar aturan serta merugikan pihak lain, yang kini sudah menjadi hak milik dalam bentuk sertifikat atas nama inisial (LKN) yang berstatus cucu tiri.

Hal itu, di sampaikan langsung oleh ahli waris (KS) yang merasa keberatan mengatakan, “Ibu saya itu gagar otak nama anaknya saja sudah lupa semua lha kok bisa turun ke cucu tiri atas nama (LKN) itu beda bapak dengan saya,”Jumat (12/05/23).

“Waktu itu, tanah tersebut belinya dengan bapak saya, dan bapak sudah almarhum, yang aneh kok beraninya pihak Desa membuatkan surat hibah tanpa melalui aku, dan (SW), ayah dan ibu itu menikah kurang lebih di tahun 78 atau 79 dan pembelian tanah tersebut, itu pada tahun 84 otomatis kan belinya dengan bapak, kok gak ada saksi ahli waris saya dengan adik saya tidak di cantumkan.”Ungkapnya.

KS melanjutkan keterangannya, “Lalu saya tanyakan ke sepupu saya yang kebetulan menjadi ketua (PTSL) dan juga perangkat Desa setempat, Mas kok bisa surat hibah di atas namakan LKN itu bagaimana jawabnya. “Kalau persoalan surat hibah ini saya tidak tahu Mas, itu yang membuatkan Kades, dan kayaknya ada namanya Mas, “berarti kan di palsu tanda tangan saya dan ada saksinya adek saya pas waktu itu,”Kata KS waktu menanyakan ke perangkat Desa.

Masih penjelasan KS, “Hari berikutnya saya kerumahnya Kades, dan Jawab kades mengejutkan “Aku gak mau tanggung jawab masalah itu, nanti kalau ada apa-apa yang bersangkutan yang bertanggung jawab aku gak ngerti kalau kamu ini anaknya almarhum, lalu apa yang kamu harapkan, saya jawab “saya minta pertanggung jawaban dari Desa dan yang terkait, jika tidak saya akan mengambil jalan saya sendiri,”Terang KS waktu menanyakan di rumah Kades.

KS juga menambahkan, “Setelah itu di kumpulkan Kades telepon saya dan hasilnya meminta secara internal keluarga saja, lalu saya tunggu hasilnya tapi tidak ada kejelasan sampai saat ini, dan seperti saya di permainkan oleh Desa dan pihak terkait ada mungkin ada persekongkolan untuk keuntungan mereka,”Kata KS.

Sementara itu, pihak kepala Desa Ujiono saat di konfirmasi media hosnews.id mengenai permasalah tersebut, melalui telepon WhatsApp pribadinya terkesan tertutup dan hanya menjawab singkat, “Permasalahan Itu sudah ada persetujuan keluarga dan diselesaikan secara internal keluarga,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Desa Wonorejo tersebut, kemarin mendapatkan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dalam praktiknya sarat dengan Pungutan liar (Pungli) terkait pendaftaran biaya PTSL 600 ribu, juga biaya lainnya seperti jual beli dan waris, dalam pelaksanaannya terkesan amburadul.

Hal ini jelas sangat disayangkan, banyaknya masalah yang terjadi khususnya terkait Desa, di kabupaten Lamongan menandakan tidak efektif atau kurang berjalan dengan baik, juga menandakan kurang pahamnya Pemdes setempat, terkait proses, prosedur dan aturan yang berlaku, juga lemahnya pengawasan oleh para pengawas Desa, pendamping Desa, dan pembina desa serta Dinas yang terkait, sehingga timbul permasalahan tersebut, yang mana ini bukan hanyalah masalah celah hukum administrasi saja bahkan nantinya akan bisa merujuk menjadi hukum pidana sesuai undang-undang serta aturan yang berlaku.

Penulis: [Ks/Gondes]

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments