Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaPemerintahanKerumunan Ribuan Massa Aksi, Di Masa Pandemi Covid-19, Bisakah Kapolres Di Copot...

Kerumunan Ribuan Massa Aksi, Di Masa Pandemi Covid-19, Bisakah Kapolres Di Copot ?

Bangkalan – Demo ulama dan santri simpatisan Habib Rizieq di Polres Bangkalan menuntut keadilan pembunuhan 6 syuhada dan meminta Habib Rizieq dibaskan dihiasi hujan dan lantunan shalawat.

Meski jalannya aksi diguyur hujan deras tampak masa aksi tetap semangat. Takbir dan sholawat tetap di lantunkan dalam meminta keadilan

Kordinator aksi, Muhammad Al-Bahar mengatakan tujuan dari aksi kali ini untuk menyampaikan tuntutan.

“Tujuannya untuk menyampaikan tuntutan kepada Polres Bangkalan,” katanya.

Mereka menuntut agar kematian 6 syuhada diusut hingga tuntas dan meminta agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat.

“Kami memang tidak masuk dalam kejadian itu, namun perlakukan hukum harus dilakukan secara baik dan transparan,” imbuhnya.

Aksi tersebut diikuti sekitar 1 ribu gabungan santri dan ulama se Bangkalan yang keseluruhannya merupakan simpatisan Habib Rizieq,”Kamis (17/12/2020).

Aktivis KAKI ( Komite Anti Korupsi Indonesia ) DPD Bangkalan menganalisa bentuk kerumunan ribuan aksi, ini sudah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No 6 .

Yaitu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit Virus Corona (Covid-19).

Mengingat berbagai berita dipublik atau dimedia sosial disitu ada berita menanyangkan pencopotan dua (2) Kapolda, hanya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) apakah Kapolres Bangkalan sedemikian “Ungkap Hosen.

Seperti yang di langsir dari KOMPAS.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya.

Kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020. Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020) “Tandasnya.

Kapolri Idham Azis mengambil sejumlah tindakan tegas atas pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Corona. Salah satunya dengan mencopot Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi dari jabatannya.

Juru bicara Polri, Argo Yuwono mengatakan, pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tanggal 16 November 2020. Kendati demikian, Argo tidak merinci peristiwa yang dinilai melanggar protokol kesehatan tersebut, pekan lalu. (SH)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments