Rabu, September 11, 2024
BerandaNasionalKorupsi Menghancurkan Sendi-Sendi Negara, Pemerintah dan Masyarakat

Korupsi Menghancurkan Sendi-Sendi Negara, Pemerintah dan Masyarakat

– Bangkalan – Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember 2020.

“Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003, untuk meningkatkan kesadaran warga negara agar tidak korupsi. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.

“Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi indonesia ) DPD Kabupaten Bangkalan mengucapkan selamat memperingati hari anti Korupsi 9 Desember.

Foto Ucapan Moh Hosen Ketua KAKI Kabupaten Bangkalan

KAKI Kabupaten Bangkalan yang dinahkodai oleh Moh Hosen menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan korupsi baik tataran pusat, provinsi maupun Kabupaten Kota.”Tak ada toleransi bagi koruptor. Apalagi dimasa pandemi corona,” tegas Hosen.

“Janganlah terpengaruh dengan sistem yang dapat merusak tatanan administari maupun administratif birokrasi pemerintah .”Untuk memberantas korupsi sepertinya tidak mungkin tapi jika hanya mempersempit ruang gerak koruptor sepertinya masih biasa. Makanya lebih baik mencegah daripada mengobati,” paparnya.

“KAKI juga mengapresiasi kepada Komisi pemberantasan Korupsi yang telah membantu menangkap mafia pemerintah atau maling keuangan negara yang kian tak pernah pudar .

“Semoga adanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Negara ini bisa aman dari para koruptor,” jelasnya. Terbukti KPK dalam kurun waktu Rabu (25/11/2020) sampai dengan Sabtu (5/12/2020) menggelar empat OTT.Ini menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Rabu (9/12/2020).

“Pihak-pihak yang ditangkap pun terbilang kelas kakap, yakni dua orang menteri dan dua orang kepala daerah. Yakni :1.Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 2.Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna 3.Bupati Banggai Laut dan 4.Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Hosen mengulas, bagaimana negara ini tidak punya hutang jika keuangan pemerintah dinikmati secara pribadi bersama keluarga maupun kroninya .

“Moh Hosen Ketua DPD Kaki Bangkalan menghimbau kepada seluruh pejabat se-Indonesia Baik Eksekutif Legislatif Maupun Yudikatif , agar tidak melanggar ketentuan Undang – Undang yang telah di buat sendiri.”Tandasnya.

“Korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu, kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi, termaktub dalam UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”Ungkap Hosen. (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments