Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaNewsWakil Presiden Minta Kamenag Yaqut Aktif Lobi Arab Saudi soal Kepastian Haji...

Wakil Presiden Minta Kamenag Yaqut Aktif Lobi Arab Saudi soal Kepastian Haji 2021

Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk secara aktif melobi Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian kuota haji 2021 untuk jemaah asal Indonesia.

“Wapres minta agar Menag secara proaktif melakukan lobi ke Arab Saudi, supaya ada kepastian, biar masyarakat yang berniat haji tahun ini ada kepastian,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Wapres Ma’ruf berharap Pemerintah Indonesia mendapatkan kepastian apakah penyelenggaraan ibadah haji tetap diselenggarakan meski pandemi Covid-19 masih melanda.

“Jadi Wapres minta agar segera dipastikan apakah penyelenggaraan haji tahun ini ada atau tidak,” tambah Masduki seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sempat meniadakan penyelenggaraan haji sebagai salah satu kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19 di negara tersebut.

Baca Juga : Polres Sampang Berhasil Gagalkan Pengedar Sabu 1,2 Kg Senilai Rp 1 Miliar

Pada pertengahan 2020, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah haji namun dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi jemaah.

Pada 2019, Pemerintah Indonesia mendapat kebijakan khusus dari Raja Salman untuk menambah kuota haji sebanyak 20.000 slot, sehingga penyelenggaraan haji pada 2020 seharusnya dapat diberikan kepada 231.000 calon haji.

Namun, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi pada 2020, karena angka kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Fachrul Razi.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments