Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNewsLEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI KABUPATEN BANGKALAN

LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI KABUPATEN BANGKALAN

Lemahnya penegakan hukum di wilayah Republik Indonesia, sehingga orang yang melakukan kesalahan yang melanggar hukum begitu santai dan tenang- tenang saja.

Salah satu contoh penegakan hukum di kabupaten Bangkalan Madura Jawa timur, Ada seorang tersangka yang bernama Fausen telah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik seseorang, Namun divonis bebas begitu saja oleh pengadilan negeri kabupaten Bangkalan.

Akibat dari putusan hakim pengadilan negeri kabupaten Bangkalan yang memvonis bebas, Korban, kini masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum di kabupaten Bangkalan.

Tidak terima vonis bebas, Jaksa Penuntut umum (JPU) melayangkan surat memori kasasi ke mahkamah agung republik Indonesia.

“Kami sudah melakukan Apa yang telah menjadi kewajiban kami. Bilamana, dalam kurun waktu 4 (empat) bulan kedepan juga tidak ada keputusan dari Mahkamah agung, maka kami akan kirimkan surat informasi,” ujar Aditya S.H Jaksa Penuntut umum (JPU), Senin (13/09/2021).

Korban yang merasa dirugikan Hanya cuma pasrah dan berharap agar penegakan hukum di wilayah kabupaten Bangkalan ditegakkan berdasarkan undang-undang dasar 1945.

“permasalahan Hukumnya tidak seberapa Mas, Namun perbuatan ini kan sudah merugikan orang lain dan juga melanggar hukum. Jika masalah kecil tidak ditegakkan, maka seseorang akan menganggap enteng terhadap perbuatan yang serupa,” ucap H. Suba’i, Korban pencemaran nama baik yang telah di Lakukan oleh Fausen S.E terhadapnya.

Beginilah penegakan hukum yang terjadi di kabupaten Bangkalan, Penyidik sudah menetapkan pasal sesuai dengan perbuatannya menurut undang-undang 1945, sedangkan hakim memutuskan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pungkasnya

( MzL /red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments