Senin, September 9, 2024
BerandaNewsMahasiswa KKN UTM Ciptakan Alat Cuci Tangan Otomatis

Mahasiswa KKN UTM Ciptakan Alat Cuci Tangan Otomatis

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, Mahasiswa KKN  (Kuliah Kerja Nyata ) kelompok 111 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ciptakan satu set alat cuci tangan otomatis yang diletakkan di Masjid Desa Pacangan, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (17/07).

Mahasiswa KKN  kelompok 111, Sholehuddin mengaku prihatin dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang ada di Bangkalan. Jumlah orang yang terkena Covid-19 terus meningkat setiap hari. Jika tidak ada pencegahan maka dikhawatirkan virus tersebut akan semakin mengganas.

Oleh karena itu, Sholehuddin selaku Mahasiswa KKN Kelompok 111 bersama seluruh anggota kelompok berinisiatif membantu Desa Pacangan dalam pencegahan Covid-19 dengan memberikan sarana dan prasarana (sarpras) satu set Alat Cuci Tangan Otomatis (non kontak).

“Perangkat ini dilengkapi oleh sensor ultrasonic yang berfungsi  saat tangan didekatkan ke wastafel, alat tersebut akan langsung mengalirkan air secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu menyentuh kran air. Setiap masyarakat yang hendak melaksanakan sholawat wajib mencuci tangan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Menurut Tim KKN  Kelompok 111 itu, alat ini sangat penting, karena masyarakat yang akan datang ke Masjid sangat beragam.

“Rawan sekali jika masyarakat yang akan berkunjung ke Masjid mencuci tangan dengan cara harus memutar kran air di wastafel terlebih dahulu. Bisa jadi ada kuman, virus, atau bakteri yang menempel pada kran air di wastafel tersebut,” imbuhnya

Alat cuci tangan otomatis yang dibuat oleh KKN kelompok 111 ini bekerja dengan memancarkan sinyal ultrasonik ke arah depan wastafel. Jika terdapat halangan yang jaraknya sudah diperhitungkan oleh alat tersebut, maka alat cuci tangan otomatis itu akan mengalirkan air.

Kepala Desa Pacangan, Ruadullah mengucapkan rasa terima kasih kepada  KKN  kelompok 111 atas bantuan satu set alat cuci tangan otomatis (non kontak) itu.

”Semoga bantuan ini dapat berguna, bermanfaat, dan membantu pencegahan Covid-19. Sekaligus menjadi amal jariyah  KKN  UTM,” pungkasnya.

( Shofi )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments