Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaSosialMasyarakat Bangkalan Menyayangkan Jika Presiden K-conk Mania Dijadikan Ketua PKL

Masyarakat Bangkalan Menyayangkan Jika Presiden K-conk Mania Dijadikan Ketua PKL

KAKI BANGKALAN– Pasalnya di Stadion Gelora Bangkalan terdapat susunan pengurus Pedagang Kaki lima (PKL) .

Moh Hosen Yang berjuluk panglima sekaligus Ketua DPD KAKI Bangkalan tidak terima seorang presiden di jadikan Ketua PKL ini terdengar kurang etis dan kurang pantas, lebih tepatnya beliau dijadikan penasehat atau pembina di SGB, Rabu (02/12)2020).”Papar Hosen.

Abdurahman Thohir tidak percaya dengan informasi beredarnya Presiden K-conk Mania jadi Ketua Pedagang kaki lima .

Tidaklah mungkin seorang Presiden K-conk Mania menjadi ketua PKL , beliau orang ternama di kabupaten Bangkalan , bukan cuma di Madura bahkan sudah menasional di negara Indonesia .

Semoga beredarnya surat mengenai Presiden K-conk Mania menjadi ketua PKL di stadion Gelora Bangkalan itu Hoak Krn tidak mungkin seorang presiden dijadikan Ketua PKL .” Tegas Abdurrahman Thohir.“Supyan sebagai Ketua pedagang kaki lima wisata Kuliner Bangkalan (PKLWKB) yang sudah berbadan hukum bingung dengan beredarnya surat sususan pengurus pedagang Kaki kima (PKL).

Sejak kapan PKL menjadi bagian struktur kepengurusan di kecamatan apakah sesuai tupoksinya, Saya telpon Bu Cici (Camat Bangkalan)

Iya menjelaskan terkait SK kepengurusan PKL di SGB saya hanya mendapatkan berita Acara dari hasil rapat dan saya tidak dilibatkan dalam musyawarah.

Berdasarkan hasil rapat itulah Saya (camat Bangkalan) menerbitkan struktur organisasi kepengurusan PKL di stadion . Untuk masalah Mengetahui maupun merekom Cici menyarankan lebih koordinasi dengan pak jimhur dan pak yayat .

Karena itu organisasi masyarakat bukan organisasi pemerintah seperti pokmas dan Pokdarwis Ucap Cici.”Ungkap Sofyan. (SH)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments