Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaHukum & KriminalMinta Rp 250 Juta Jika Ingin Cabut Perkara! Laporan Perdata Berubah Pidana,...

Minta Rp 250 Juta Jika Ingin Cabut Perkara! Laporan Perdata Berubah Pidana, Luthfi Wakapolres Bangkalan: Laporkan Saja Tindak Pidana Pemerasan

BANGKALAN – Bergulirnya Persoalan Arisan Online Yang dikasuskan Oleh Siti Nurhasanah Warga Desa Gilih Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Berujung pada palaporan pada Inayah asal Arosbaya Bangkalan yang tak kunjung padam meski ada mediasi etika baik dari kelurga terlapor maupun dari Kalangan Lora di Bangkalan.

Kasus ini sudah berjalan dari tahun 2020 sampai 2023 belum ada titik temu dalam penyelesaiannya. Menurut informasi bahwa pelapor merupakan orang kaya raya dan diduga seorang rentenir yang banyak sekali korban yang bersangkutan dengannya.

  Menurut H Syafi'i Keluarga Pelapor, bahwa persoalan yang dilaporkan adalah perkara perdata bukan pidana. Itu urusan Perdata bukan pidana, bagi keluarga saya terpenting ada etika baik sudah selesai. Saya bukan orang tega dengan uang Rp 7.300.000,00 Mau mempenjarakan seseorang alias kurang perkaranya," ucapnya dikala keluarga terlapor mendatangi H Syafii, Jumat 14 Oktober 2022.

Menanggapi Pernyataan H Syafii Keluarga Pelapor, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) penasaran dengan persoalan arisan Online yang dikasuskan hanya karena bubar atas kesepakatan bersama dalam artian, karena di tahun 2020 perekonomian tersendat gegara Covid-19.

“Anehnya, kalau yang dilaporkan urusan perdata kenapa berubah jadi Pidana seperti yang disampaikan pihak keluarga pelapor ( H Syafi’i), kira-kira ada apa di perkara ini. Namun kami menyakini pihak kepolisian polres Bangkalan profesional dalam menjalankan tugas negara dan tidak asal memutuskan perkara miskipun terindikasi ada intimidasi atau hal-hal yang menyimpang dari KUHP,” Ungkap Aktivis KAKI, Kamis 16 Februari 2023.

“Sebelumnya, disoal perkara inayah, Himawan Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Menyatakan Berkas Inayah kami kembalikan karena belum lengkap.

Siap pak hosen ! Berkas masih pengembalian ke penyidik, Ahad November 2022.

    Saat perkara ini di sondingkan ke Kamaruddin Simanjuntak, baliau menyatakan persoalan ini bicarakan saja secara kekeluargaan sama pihak pelapor dan minta Restoratif Justis (RJ) pada Penyidik dan 9 peserta jadikan saksi," pungkasnya, Sabtu (11/02/2023).

  Wakapolres Bangkalan Kompol Mukhamad Lutfi, S.H., M.H. Saat di klarifikasi dengan kerugian Rp 7.300.000,00 dan minta Ganti Rp 250 juta untuk cabut laporan. Beliau menyarankan Persoalan ini untuk dilaporkan sebagai tindak pidana pemerasan.

Laporkan Saja mas, itu sama halnya Pemerasan, saya tidak mengikuti dari awal makanya saya tidak terlalu paham dengan masalahnya silahkan hubungi Kapolres,” terangnya pada Aktivis KAKI, Sabtu (11/02/2023) Sore.

Seperti diketahui bahwa; Berawal kejadian di Desember tahun 2019. Saya inayah membuka arisan online 40juta rupiah diikuti 9 orang termasuk saya sendiri.

Setelah dibulan februari tahun 2020 masuk tarikan arisan ke 3, arisan itu dibubarkan karena permintaan dari semua anggota kalau arisan minta dibubarkan karna pada waktu itu terjadi covid-19 semua anggota ekonomi tidak stabil.

Saya selaku owner menyetujui hal itu dan saya memberitahukan kepada no 3 bahwa arisan bubar. Nah uang yang masuk kesaya .saya kembalikan secara mencicil tiap bulannya. Tapi no 3 ini yang pesertanya siti nurhasanah tidak mau dikembalikan alasannya karna terlalu lama.

Sampek akhirnya saya dilaporkan ke polres bangkalan dengan penyidik bernama DENI PRAYOGA dan kanitnya bernama HENDRO Atas dugaan penipuan.

Padahal dari awal saya mau mengembalikan uang tersebut yang berjumlah 7300 tapi mereka menolak. Dan yang sangat saya sayangkan disini kenapa dari awal saksi saya tidak di hadirkan tapi saksi palsu dari mereka diterima.Saya juga meminta semua saksi- saksi d arisan tersebut untuk d hadirkan .

Dan saya juga sudah mediasi kerumahnya bersama kakak saya dan ipar saya untuk meminta maaf karena diwaktu arisan dibubarkan karena terbengkala perekonomian dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut d bulan yang sudah d tentukan d grup.

Karena arisan bubar ini bukan kemauan saya tapi semua anggota yang minta. Dan kenapa saya bisa jadi tersangka sedangkan saya sudah berkali-kali melalukan itikad baik saya untuk meminta maaf dan siap mengemblikan uang tersebut.

Kemudian menjelang pelaporan berajalan ada saksi yang telfon saya, yang bernama nuris, kalau ingin laporan dicabut saya suruh siap bayar uang 250 juta,” ungkap Inayah,” Kamis 16 Februari 2023.

Kami berharap aparat penegak hukum baik pihak kepolisian maupun kejaksaan mampu menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian, karena menurut kami tidak ada gunanya saling saling adu otot dan kurang manfaat bagi sesama umat muslim.

Hidup Hanya Sekali, Namun Berbuat Baik Tidak Cukup Satu Kali,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kadivpropam Mabespolri

Kabidpropam Poldajatim

Jaksa Agung Ri

Mahkmah Agung Ri

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments