Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPendidikanMoh Hosen Aktivis KAKI Apresiasi Dewi Ega Oktavianti Kabid Pembinaan SD Dispendik...

Moh Hosen Aktivis KAKI Apresiasi Dewi Ega Oktavianti Kabid Pembinaan SD Dispendik Kabupaten Bangkalan

BANGKALAN – Berbagai upaya dilakukan guna meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar negeri di Kabupaten Bangkalan salah satunya melalui upaya regrouping atau penutupan dan pengalihan sekolah dasar.

Namun demikian banyak hal perlu dipertimbangkan dalam regrouping sekolah dasar negeri ini. Jumlah siswa, akses, ketersediaan sarana dan prasarana, geografis, ketersediaan guru dan sebagainya.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bangkalan akan melakukan regrouping atau merger pada enam sekolah dasar (SD) di Tahun 2023 ini.

Kabid Pembinaan SD Disdik Bangkalan Dewi Ega Oktavianti mengatakan, pelaksanaan regrouping sekolah berdasar pengajuan dari pihak lembaga yang bersangkutan. Sementara tahun ini masih 6 SD.

Regrouping sekolah dilakukan berdasar usulan sekolah dan koordinator wilayah,” terangnya, Kamis (4/05/ 2023) kemaren.

Ega melanjutkan, pengajuan proposal regrouping akan diproses oleh tim yang dibentuk di lembaga Disdik. Lalu dilakukan survei atas pemenuhan syarat untuk dilakukan penggabungan dua sekolah jadi satu.

Syarat admistratif harus dilengkapi, baru kami lakukan survei ke lokasi yang mau dimerger,” tuturnya.

Dewi Ega Oktavianti menjelaskan, program regrouping dengan perampingan lembaga pendidikan sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu. Tujuannya, untuk mingkatkan kualitas pendidikan.

Pada tahun 2021 ada 21 SD, tahun 2022 ada 12 SD dan tahun ini 6 SD yang akan digabung,” ungkapnya.

Atas kedisiplinan dan kegigihan Dewi Ega Oktavianti terkait memajukan dan mengembangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Mendapat Apresiasi Dari Moh Hosen ketua DPW KAKI JATIM yang sangat cinta akan ilmu pendidikan dan pengetahuan dalam sejarah hidupnya.

Hosen berpesan jangan sampai kepercayaan publik dikecewakan karena dunia pendidikan merupakan ujung tombak dari segala pengetahuan di dunia pemerintahan maupun non pemerintah. Dalam artian tidak ada orang pandai tanpa pendidikan tidak ada pejabat yang tidak berpendidikan semua pasti berilmu sesuai bidang dan pengetahuan masing-masing,” ungkap Aktivis KAKI, Jumat (05/05/2023).

Diketahui DINDIKBUD-13/07/2021 Regrouping merupakan penggabungan beberapa Sekolah Dasar (SD) menjadi satu dalam rangka efisiensi anggaran pendidikan dan efektifitasnya untuk peningkatkan mutu pendidikan, atau merupakan usaha penyatuan dua unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan atau institusi dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan. (Timhos)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments