Rabu, September 11, 2024
BerandaPendidikanMonitoring Dinas Pendidikan Kab.bangkalan Di Yayasan Pendidikan Al-Akromiyah

Monitoring Dinas Pendidikan Kab.bangkalan Di Yayasan Pendidikan Al-Akromiyah

Bangkalan – Yayasan Al-Akromiyah merupakan salah satu Lembaga menimba ilmu pengetahuan bagi khalayak masyarakat khususnya bagi usia dini di Kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan .

Untuk meningkatkan Mutu pendidikan disebuah lembaga di kabupaten bangkalan Maka Dinas Pendidikan bidang TK dan Paud Mengadakan kunjungan pada lembaga Pendidikan di Tragah Yaitu TPQ, TK dan PAUD Al-Akromiyah Pamorah yang didampingi oleh PLS dari korwil Tragah.

Korwil Tragah Andoko Surya Hadi atau biasa dipanggil pak koko mewakili Tim Kabupaten, berharap seluruh pendidikan di kabupaten Bangkalan diantaranya UPTD Pendidikan kecamatan Tragah harus selalu aktif dan efektif dalam sistem belajar mengajar demi kemajuan dan kebaikan bangsa, bagaimanapun ditangan merekalah penentu maju tidaknya suatu bangsa dan negara .

Kami pandang Tragah ini punya potensi luar biasa dalam segala bidang, baik dari segi pendidikan maupun sosialnya , kami tegaskan para Dewan guru dan wali murid harus talaten dan bersabar dalam menghadapi Anak didik kita demi masa depannya “Imbuh Korwil Tragah dalam sambutannya.”

Monitoring ini merupakan Program dinas pendidikan pada sebuah lembaga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Mutu dari lembaga pendidikan Yayasan Al-Akromiyah. Ucap ” ibu Novi” kasi

Terpisah, Anshori kepala Sekolah dan segenap pengurus di Yayasan pendidikan Al-Akromiyah sangat berterimah kasih atas kunjungan kerja dari Dinas pendidikan Kabupaten bangkalan.

Semoga bimbingan dan arahan ini menciptakan Lembaga Pendidikan Al-Akromiyah Pamorah Tragah menjadi lembaga sukses dalam mencetak generasi berakhlaqul karimah dan berguna bangsa dan negara.

Kami komitmen mohon bimbingan dan arahan pada pihak Disdik kabupaten bangkalan demi kebaikan lembaga dan anak didik kami. Ungkap “Ansori, S.Pd.I”. (Red).

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments