BANGKALAN – Komite Anti Korupsi Indonesia – Bergulirnya dugaan kasus tindak pidana membuat keterangan palsu yakni kehilangan Akta Nikah seorang istri dilaporkan pada Polres Bangkalan oleh suaminya dengan tuduhan memberikan keterangan kehilangan palsu pada pihak kepolisian.
Sebelumnya ada pemberitaan di media online http://Klikku.net tepatnya pada hari Rabu (24/05/2023) bahwa Hajatullah S.H mendampingi kliennya yang dilaporkan oleh suaminya menegaskan akan mengawal kliennya untuk mendapat keadilan hukum.
“Hari ini Rabu (24/05) klien kami menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara atas dugaan tindak pidana menyuruh orang memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.
Dalam pemeriksaan tersebut klien kami menegaskan bahwa laporan tersebut adalah tidak benar karena faktanya sampai saat ini akta nikah yang asli tidak ada dalam penguasaan klien kami (hilang) sehingga berdasarkan fakta tersebut kami berharap penyidik tidak melanjutkan perkara ini.
Karena sesungguhnya apa yang dilakukan oleh klien kami yaitu membuat surat keterangan kehilangan memang didasarkan pada fakta yang dialami,” terang Jajak panggilan karib Hajatullah.
Menurut keterangannya Jajak mengungkapkan jika kliennya sebelum membuat keterangan kehilangan sudah berupaya mencari serta menanyakan langsung keberadaan akta nikah itu pada sang suami namun saat itu jawabannya sang suami tidak mengetahui keberadaan akta nikah tersebut.
“Bahkan kami selaku terlapor merasa sebagai korban sebab pada saat akta tersebut hilang klien kami pernah menanyakan pada pelapor yang merupakan suaminya dan saat itu pelapor menyatakan tidak tahu karena bagi pelapor yang pegang merupakan klien kami.
Menanggapi hal ini Pelapor mengatakan
Kalau terlapor itu pernah tanya kesaya ada dimana surat nikah kita trus saya jawab ada dilemari saya itu pernah Krn saya tahu arahnya dia cari surat nikah itu ke mana maka saya tetap simpan surat itu di tempat semula setelah sekian lama saya mendapatkan ada fotocopy surat nikah baru maka dari situ saya bergegas untuk melaporka hal tersebut pada Unit TIPIDUM polres Bangkalan
Dimana duplikat surat nikah itu dikeluarkan oleh KUA Burneh berdasarkan surat keterangan hilang dari Polsek Kwanyar dimana pada saat laporan kelihangan itu saya tidak diajak menghadap kepolsek kwanyar dan ini sengaja di lakukan di belakang saya sengaja buat keterangan kehilangan tanpa sepengetahuan saya
Menyikapi pemberitaan tersebut Pelapor mengatakan bahwa Lawyer Hajatullah S.H diduga telah melakukan persekongkolan dalam membuat laporan keterangan palsu di salah satu Polsek untuk membuat duplikat Akta Nikah menuju gugat cerai.
Padahal Buku Nikah tersebut masih ada dan tidak hilang bahkan sekarang masih saya simpan dengan baik di rumah. Dan ini berkaitan dengan pasal 55 dan 56 yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.
Adapun Isi dan bunyi pasal 55 KUHP adalah:(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
b. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sedangkan Isi atau Bunyi Pasal 56 KUHP adalah: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
a. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
b. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pelapor juga menilai kalau lowyer hadayatullah SH ( Jajak ) harusnya lebih profesional dalam membela kliennya tanpa ada tendensi apa2 juga ada udang dibalik batu.
Lakukan pembelaan sesuai dgn porsinya sebagai penasehat hukum.
Dan tidak mengambil alih permasalahan seakan akan dia yg punya masalah.
Ingat lowyer adalah pendamping dan penasehat hukum dan dilarang berbicara sebelum persidangan
Krn bisa2 kena kode etik PERADI.
Saya pun punya lawyer tapi lawyer kami lebih profesional mana ada lowyer kami berbicara di media atau waktu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Dgn berita ini pelapor mau melaporkan perbuatan lawyer jajak kepada komite etik PERADI indonesia
Dari Lamanya Pelaporan Oktober 2022 sampai Juni 2023 belum sampai ke tahap tersangka, maka dari itu sebagai pelapor saya Apresiasi kinerja Kepolisian Polres Bangkalan Karena belum ada titik temu sampai mana apa sampai jumpa.
Kami berharap Kapolda Jatim Irjen pol Toni Harmanto juga membaca pemberitaan ini dan menegur Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H.,S.I.K. untuk ditindaklanjuti kepada jajarannya,” ungkap Pelapor Kamis 1 Juni 2023.
Penulis: Agus Gunawan, SH