Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaNewsKAKI Berharap Tidak Ada Gejolak Dalam Prosesi Pembentukan P2KD Sampai Pilkades Berlangsung...

KAKI Berharap Tidak Ada Gejolak Dalam Prosesi Pembentukan P2KD Sampai Pilkades Berlangsung 2021

Bangkalan– Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun.

Panitia Pemilihan Kepala Desa selanjutnya disingkat P2KD adalah suatu panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.

Sesuai Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.

Sehubungan dengan musim pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di desa yang mengikuti Pilkades Serentak pada bulan Mei 05-2021.

Aktivis KAKI Moh Hosen berharap pihak muspika transparansi dengan warga dalam mengawal prosesesi pembentukan P2KD supaya tidak ada kecemburuan sosial dikalangan masyarakat.

Terutama bagi bapak camat atau BPBD yang punya peran penuh dalam pembentukan P2KD selaku kepanjangan dari Pemda Bangkalan pasalnya ada 120 kepala desa berakhir jabatannya di Kabupaten Bangkalan, Jumat (29/01/2021).

Baca Juga : Keindahan Pantai Telangoh Bangkalan, Madura

Camat sebagaimana dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada 3 Mei 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan tautan: PP Nomor 17 Tahun 2018.

Kami berharap kepada Forkopimda kabupaten Camat yang tidak transparan dan mengarahkan dengan baik dalam pembentukan P2KD untuk segera di pecat atau di nonjobkan karena di rasa sudah tidak becus dalam menata birokrasi dalam artian jika Camat tersebut tidak dapat mengayomi birokrasi dan masyarakatnya.

Bagaimanapun juga Pilkades merupakan Demokrasi antar waktu dalam pergantian pemimpin yang lebih baik atau perubahan sistem kinerja yang lebih baik selama menjabat menjadi kepala Desa.

Demokrasi secara umum adalah Sistem pemerintah yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan.

Keputusan yang diambil tersebut pastinya berdampak bagi seluruh rakyat. Dalam artian rakyatlah yang bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,”Ungkap Hosen.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments