Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaSosialGagal Aksi, Pemuda Madura Peduli Islam Ada Apa..?

Gagal Aksi, Pemuda Madura Peduli Islam Ada Apa..?

Jatim- Waduh ramainya dimedia sosial dikarenakan ada Aparatur pemerintah beda Agama yaitu Kapolda Jawa Timur.

Rotasi jabatan kembali terjadi di lingkup Polri. Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana.

Sedangkan jabatan Kapolda Jatim sekarang digantikan Irjen Nico Afinta. Pergantian jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3222/XI/KEP./2020 tanggal 16 November 2020.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar di kepolisian. Hal ini sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan sumber daya manusia

Irjen Pol Nico Afinta merupakan jenderal bintang dua yang sebelumnya memimpin Polda Kalimtan Selatan (Kalsel). Nico adalah perwira tinggi yang bergelut di bidang reserse.

Lulusan akademi polisi (Akpol) tahun 1992 ini belum pernah sama sekali berdinas di wilayah Polda Jatim. Artinya, jabatan Kapolda menjadi debutnya di Jatim.

Diduga Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta
di brending dengan gelar Aksi hanya karena perbedaan Agama oleh kelompok Pemuda Madura Peduli Islam, Selasa (22/12/2020).

KAKI Kabupaten Bangkalan (Moh Hosen) Menyayangkan jika gelar aksi diadakan hanya Kerena Beda Agama.

Apakah kelompok tersebuat sudah kuat agamanya atau mereka para Shufi yang tidak mau dengan perbedaan Agama.

Kaki berpendapat Irjen Nico Afinta ditugaskan oleh negara untuk melindungi dan mengayomi masayarakat dan juga menaungi kapolres diwilayah Jawa timur.

Sangatlah mustahil jika Kapolda Jawa Timur ditugaskan mengajarkan Agama apalagi mengajak Agama lain ikut Ajarannya .

Jadi adanya dugaan Gelar aksi menurut saya tidaklah etis dan tidak pantas karna negara republik Indonesia beracuhan pada UU 1945 dan berdasarkan Pancasila,”Tandasnya. (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments