Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaUncategorizedPencairan BLT Bulan Ke - 2 Tahun 2021 di Kecamatan Tanah Merah

Pencairan BLT Bulan Ke – 2 Tahun 2021 di Kecamatan Tanah Merah

Komite anti korupsi Indonesia.com|| Bangkalan,
Pada bulan Mei kemarin pemerintah kabupaten Bangkalan telah melaksanakan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan pertama kepada masyarakat secara bertahap terhadap beberapa warga di beberapa desa yang ada. Kini pemerintah kabupaten Bangkalan telah menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk bisa mencairkan BLT tersebut kepada warga yang telah terdata di DTKS di setiap kecamatan.

Pencairan tersebut dilaksanakan di setiap desa masing – masing secara serentak, hal ini dimaksudkan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini agar mengurangi kerumunan sehingga tidak terjadi lonjakan percepatan penyebaran covid 19.

Di kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, Madura telah dilaksanakan pencairan tersebut di beberapa desa yang ada.

Desa Dumajah pencairan BLT dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan. Sesuai data yang didapat (DTKS) desa Dumajah ada 154 penerima BLT pada periode bulan kedua ini.

Diharapkan dengan pencairan ini agar dana tersebut bisa menstabilisir perekonomian masyarakat dan warga penerima BLT yang ada pada masa pandemi saat ini

” Alhamdulillah mas BLT bisa cair hari ini, semoga di situasi yang sulit saat ini terlebih pemerintah telah memberlakukan PPKM darurat, dana ini bisa sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup kami “

ungkap salah seorang warga Dumajah setelah dikonfirmasi oleh awak Media setelah menerima uang sebesar 300rb dari operator desa Dumajah di kantor kecamatan(Kamis 8/7/2021).

Dia juga berharap pencairan yang akan datang pada bulan ketiga pandemi telah usai dan pencairan tidak ada kendala sedikitpun sehingga dana tersebut bisa diterimanya untuk kebutuhan sehari – hari, guraunya sambil beranjak pulang dengan girangnya.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments