Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalPernyataan Rocky Gerung Sudah Offside, Berikut Permintaan Arief Martha Rahadyan Pada Hakim

Pernyataan Rocky Gerung Sudah Offside, Berikut Permintaan Arief Martha Rahadyan Pada Hakim

BALI INDONESIA- Polemik dinilai kurang baik datang dari pernyataan Rocky Gerung soal dugan hinaan kepada Ir Joko Widodo kepala Negara Republik Indonesia. Persoalan ini mengundang perbincangan dari berbagai elemen elit politik diantaranya disampaikan:

Arief Martha Rahadyan seorang tokoh pendidikan dan budayawan dari Bali meminta Hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup

Itu disebabkan oleh pernyataan Rocky Gerung di ACARA KONSOLIDASI AKBAR AKSI SEJUTA BURUH” yang berupa hinaan kepada kepala negara.

… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol…”

Menurut Arief Martha Rahadyan “bajingan yang tolol”
jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah menciderai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

“Bahwa hinaan tersebut merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan dapat dikualifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Karena hinaan terhadap Presiden yang dapat ditonton seluruh Bangsa Indonesia.”

Arief Martha Rahadyan yang merupakan kader PSI menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Disisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.

Sebagai catatan, kanal youtube Rocky Gerung Official telah memiliki 1,64 juta subscribers dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, sehingga juga berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.

“Rocky Gerung sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya.” ungkap Arief Martha Rahadyan

Perbuatan itu melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai berikut :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.

Bung Arief menambahkan perbuatan Rocky Gerung telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1)

“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

“Rocky Gerung masih merupakan Warga Negara Indonesia seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bukan malah menghina.” tegas Arief Martha Rahadyan

Selanjutnya bung Arief menambahkan mengenai Kewajiban Warga Negara Indonesia untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Pernyataan Rocky Gerung tersebut sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh warna negara Indonesia lainnya.Rocky Gerung harus dilarang menjadi pembicara/narasumber di setiap acara baik monolog maupun dialog.

Bung Arief meminta antara lain:

    *Menghukum Rocky Gerung untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia.*

     Selanjutnya menghukum Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup," pungkasnya, Rabu 2 Agustus 2023.

Penulis: Korlip Nasional

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments