Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNewsPolda Jatim Telusuri Poster Ajakan Berhenti Menyebar Berita Covid-19

Polda Jatim Telusuri Poster Ajakan Berhenti Menyebar Berita Covid-19

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menelusuri adanya poster di media sosial yang mengajak menghentikan penyebaran berita dan informasi terkait virus corona SARS CoV-2 atau Covid-19.

“Sedang didalami Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jatim,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (15/7/2021).

Sebelumnya, Alissa Wahid putri sulung Abdurrahman Wahid Presiden ke-4 Indonesia mengunggah gambar di Twitter pribadinya @AlissaWahid, Rabu (14/7/2021).

Gambar itu adalah poster yang beredar di media sosial yang mengajak warga di Gresik, Lamongan, Bojonegoro, dan Sumenep agar tidak menyebar dan mengunggah berita tentang Covid-19.

Adanya poster itu, Alissa lantas mencuitkan di Twitter, “Saat berkendara di jalan raya lalu ada kendaraan ugal2an bergerak dg kecepatan tinggi di belakang saya ke arah saya, apakah menutup mata saya akan membuat bahaya berkurang karena saya tidak melihatnya?”.

Kombes Gatot mengaku belum bisa menyimpulkan motif menyebarnya poster-poster tersebut. Yang jelas, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim.

“Saya masih nunggu konfirm dari Kominfo,” ucap Gatot seperti yang dilansir Antara.

Benny Sampirwanto Kepala Dinas Kominfo Jatim mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab yang terdapat poster ajakan setop berita Covid-19 dan hasilnya, poster-poster itu bukan buatan pemkab.

“Mengonfirmasi langsung bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemkab tidak pernah menyebarkan atau menginstruksikan informasi itu. Selama ini masyarakat antusias menunggu update informasi yang berkaitan dengan Covid-19,” katanya.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments