LAMONGAN- Komite Anti Korupsi Indonesia- Polemik yang berkepanjangan terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di beberapa Kecamatan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang diduga sarat kepentingan dan praktik kotor berbau kolusi, korupsi dan nepotisme serta tidak tepat sasaran itu belum terselesaikan hinga kini, yang mendapat tanggapan langsung dari Kusnadi Selaku Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI DPW Jatim).
Ia mengatakan, seharusnya Bupati Lamongan segera ambil tindakan tegas dan tepat untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalah tersebut.
“Seharusnya Bupati Lamongan Jangan hanya diam, segera ambil tindakan tegas bagi para pelaku oknum Dinas Sosial yang diduga tidak amanah yang membuat gaduh masyarakat Lamongan terkait dana bantuan sosial tersebut perlu Dinsos dilakukan reshuffle, “Sabtu (08/07/2023).
Kusnadi Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan, “Sebenarnya praktik ini sudah terjadi pada tahun 2022 kemarin, terkait bantuan BLT Cukai yang diduga tidak tepat sasaran dan juga terjadi pungutan liar (Pungli) dari laporan masyarakat dan temuan investigasi kami di lapangan, khususnya kemarin di kecamatan Modo, dan nampaknya ini diduga terjadi lagi di kecamatan Sugio yang ramai saat ini, “Ungkapnya.
Ia lanjutkan, “Seperti yang sudah kita ketahui bersama, kemarin Komisi B DPRD Lamongan, bersama Pengurus cabang PMII Lamongan, dan juga Dinsos Lamongan, sudah mengadakan pertemuan untuk audensi di ruang Banggar terkait hal itu, Senin (03/07/2023).
“Dan sangat disayangkan Kadinsos Lamongan Hamdani Azhari tidak hadir dalam audiensi tersebut, sehingga saya anggap tepat statedment dari Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Gus Anshori yang menyatakan tidak hadirnya Kadinsos Lamongan, itu dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap DPRD Lamongan dan sahabat PC PMII Lamongan, yang juga meminta Bupati agar segera mengevaluasi kinerja Kadinsos saat ini itu saya sepakat,”Ujarnya.
Untuk diketahui, dalam peraturan Bupati Lamongan nomor 27 tahun 2022 menyebutkan penerima bantuan ini adalah warga yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok di Lamongan, dan/atau warga yang bekerja sebagai buruh tani pada pertanian tembakau yang ada di wilayah kabupaten Lamongan.
Dari juknis itu, “Ke-dua sasaran penerima BLT DBHCHT tersebut harus penduduk kabupaten Lamongan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan untuk penerima bantuan saat ini, tidak memenuhi unsur rasa keadilan di masyarakat atau tidak tepat sasaran seperti yang tertuang dalam Perbup Lamongan.
“Saya tahu, Dugaan korupsi BLT DBHCHT ini, sudah dilaporkan oleh saudara (SY) nama inisial, ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, yang masuk hari Senin pada tanggal 12 Juni 2023 kemarin, saya harap dan menekankan semoga Kejari Lamongan segera melakukan tindak lanjut dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak masuk angin dalam prosesnya dan juga proses di lakukan secara transparan supaya diketahui oleh masyarakat luas agar permasalahan ini segera terselesaikan secara terang benderang tidak ada dusta, “Pungkasnya.
Penulis: [Gondes]